Divestasi Saham (1)

Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Mineral dan Batubara KESDM dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Presdir PT. Freeport Indonesia, PT. Newmont Indonesia, PT. Antam, PT. Bukit Asam, PT. Inalum, dan PT. Timah pada Rabu, 20 Januari 2016 di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI dengan agenda Divestasi, Kesiapan BUMN dalam divestasi, Supporting pembangkit listrik dan lain-lain.

Dalam paparannya Dirjen Minerba menyampaikan tentang dasar hukum divestasi saham, yaitu:
  1. UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 112 “Setelah 5 (llima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham kepada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional”.
  2. PP No. 77/2014 :
    • Pasal 97 ayat (1d) a.l menyebutkan bahwa Kewajiban divestasi saham untuk kegiatan penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka sebesar 30%.
    • Pasal 97 ayat (2) Penawaran divestasi saham dilakukan secara berjenjang kepada:
      1. Pemerintah, Pemprov, Pemkab/Kota
      2. BUMN dan BUMD; dan
      3. Badan usaha swasta nasional
    • Pasal 112D ayat (2) “Yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan peraturan pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham”:
      1. Sebesar 20% (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
      2. Sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan
Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014 adalah sebesar 20%, namun karena Pemerintah Indonesia (Peserta Indonesia) telah memiliki saham sebesar 9.36% maka divestasi yang wajib dilakukan PT FI adalah sebesar 10,64%

Mekanisme divestasi saham:
  1. Tanggal 14 Oktober 2014 PP Nomor 77 Tahun 2014 diterbitkan
  2. PT FI wajib menawarkan divestasi saham sebesar 20% kepada Peserta Indonesia 1 (satu) tahun sejak terbitnya PP Nomor 77 Tahun 2014 yaitu tanggal 14 Oktober 2015, dengan jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari
  3. Penawaran divestasi kepada Peserta Indonesia dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  4. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyatakan minatnya paling lambat 60 hari setelah tanggal penawaran,
  5. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak menyatakan minatnya maka saham akan ditawarkan kepada BUMN/BUMD.
PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% pada tanggal 12 Januari 2016 (surat diterima tanggal 14 Januari 2016), dengan harga US$ 1.7 Millyar dari harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar, dengan makanisme perhitungan Fair Market Value Pemerintah harus segera melakukan evaluasi harga, dalam hal evaluasi harga tersebut Pemerintah dapat menunjuk Independent Valuer, dan dilakukan beauty contest terhadap independent valuer(MN)

sumber: