Pengumuman terkait Perizinan

  1. Pelayanan perizinan dan konsultasi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak dipungut biaya (imbalan atau jasa berupa uang maupun barang). 
  2. Permintaan data dan/atau informasi pada pemerintah daerah, pemegang IUP, Kontrak Karya, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara disampaikan secara resmi melalui surat dari Direktur Jenderal atau Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. 
  3. Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang meminta imbalan atau jasa berupa uang maupun barang dalam pelayanan perizinan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan/atau permintaan data dan informasi tanpa adanya surat resmi sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Kepada para pihak yang merasa dirugikan atau dimintai imbalan atau jasa dan/atau data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 diharap melaporkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melalui Ruang Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT).

sumber: