Penetapan Bentuk dan Isi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian ESDM Tahun 2014

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang ESDM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 PeraturanMenteri ESDM Nomor 2 Tahun 2014 maka Dirjen Minerba pada tanggal 2 Mei 2014 menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 432 Tahun 2014 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian ESDM Tahun 2014.


Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Dirjen Minerba ini antara lain:

  1. Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menugaskan Kepala SKPD provinsi yang bertanggungjawab dibidang ESDM, selanjutnya Kepala SKPD provinsimenugaskan Pejabat Pengawas dan Inspektur Tambang. Kepala SKPD provinsi dalam pelaksanaan dekonsentrasi melakukan koordinasi dengan SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara.
  2. Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang meliputi: Laporan Akuntabilitas dan Laporan Manajerial.
  3. Laporan Akuntabilitas adalah laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Dekonsentrasi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Laporan Manajerial adalah laporan pertanggung jawaban program/kegiatan atas pelaksanaan Dekonsentrasi. Format bentuk dan isi Laporan Manajerial sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Dirjen Minerba ini.
  5. Peraturan Dirjen Minerba ini memiliki 4 lampiran yaitu:
    • Format Bentuk Dan Isi Laporan Manajerial Program/Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian ESDM Tahun 2014.
    • Format tabel pembinaan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang bertanggungjawab dibidang ESDM.
    • Format tabel pengawasan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang bertanggungjawab dibidang ESDM.
    • Format tabel pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang bertanggungjawab dibidang ESDM. (PS)

sumber: