Bimbingan Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi di Provinsi Sulawesi Barat

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi di Bidang Mineral dan Batubara pada tanggal 1 April 2014 di Mamuju Sulawesi Barat. Bimbingan teknis dihadiri oleh aparat Dinas ESDM yang berasal dari 6 kabupaten di Sulawesi Barat yaitu: Mamasa, Mamuju, Mamuju Utara, Majene, Polewali Mandar, dan Mamuju Tengah serta aparat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat. Provinsi Sulawesi Barat dibentuk pada 5 Oktober 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu provinsi termuda di Republik Indonesia yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.


Seusai pembukaan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 2 narasumber yaitu: Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sulawesi Barat Amri Ekasakti yang menyampaikan materi tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi di Sulawesi Barat, serta narasumber dari Ditjen Mineral dan Batubara yaitu Kepala Seksi Penyiapan Program Batubara Parlindungan Sitinjak yang menyampaikan materi Dekonsentrasi bidang Mineral dan Batubara. Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Ditjen Mineral dan Batubara antara lain: Dekonsentrasi di bidang Mineral dan Batubara adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Ruang lingkup kegiatan Dekonsentrasi di bidang Mineral dan Batubara yang dilimpahkan kepada Gubernur untuk tahun 2014 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014. Ruang lingkup kegiatan Dekonsentrasi bidang Mineral dan Batubara tahun 2014 terdiri dari 3 ruang lingkup yaitu: Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; Pengawasan Pengusahaan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan Pengawasan Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.


Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan terjalin kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan dalam kerangka otonomi daerah khususnya di Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai wakil Pemerintah di daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengusahaan, serta pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Barat. Seluruh Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat diharapkan semakin meningkatkan pelaksanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sehingga terwujud pengelolaan pertambangan yang baik dan benar. (PS)

sumber: