Peluncuran Peta Deskripsi Ekoregion

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memandatkan perlu diperkuatnya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) nasional, provinsi dan kabupaten/kota, yang disusun berbasiskan ekoregion serta mempertimbangkan karakteristik wilayah. RPPLH akan dijadikan dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). 
Ekoregion adalah geografis ekosistem, artinya pola susunan berbagai ekosistem dan proses di antara ekosistem tersebut yang terikat dalam suatu satuan geografis. Peta Ekoregion dilengkapi dengan deskripsi yang berisi karakteristik geologi, flora dan fauna, kerentanan bencana, jasa ekositem, potensi pencemaran, iklim, potensi sumber daya alam, tanah dan penggunaan lahan serta sosial budaya. 
Saat ini peta dan deskripsi ekoregion pulau/kepulauan dan laut untuk skala nasional (1: 500.000) sudah selesai disusun yang mencakup Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Papua, Kepulauan Bali Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku serta dikelililingi oleh 18 Ekoregion Laut. Peta dan deskripsi ekoregion nasional (skala 1: 500.000) akan menjadi dasar penyusunan peta untuk RPPLH Provinsi (skala 1: 250.000), RPPLH Kabupaten (skala 1: 100.000), dan RPPLH Kota (skala 1: 50.000). 
Pada tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial dan pemerintah daerah sedang menyusun peta ekoregion skala 1: 250.000 untuk Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. 
RPPLH berbasis ekoregion diharapkan dapat mewujudkan penguatan kapasitas kelembagaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan daya dukung sumber daya alam yang sedang dan akan dimanfaatkan serta dapat menjadi panduan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi aspek pengelolaan lingkungan hidup terkait kegiatan operasional pembangunan seluruh sektor termasuk pertambangan mineral dan batubara. 
Di masa mendatang, pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan mineral dan batubara (termasuk reklamasi dan pascatambang) akan disesuaikan dengan karakteristik ekoregion daerah dimana kegiatan pertambangan berlangsung.

sumber: