PERUBAHAN KEPMEN DMO BATUBARA TAHUN 2012
KEWAJIBAN minimal penjualan batu bara di dalam negeri (domestic market obligation) oleh badan usaha pertambangan batu bara yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 1991 K/30/MEM/2011 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Presentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2012 mengalami perubahan.
Bahwa berdasarkan pengawasan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan batubara domestik tahun 2012 telah terjadi perubahan data yang signifikan yaitu adanya penurunan kebutuhan batubara PLN sesuai Surat Direktur PLN No. 2565/121/DIVBAT/2012 tanggal 4 September 2012 dan adanya peningkatan/penurunan produksi beberapa perusahaan PKP2B.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka pemerintah merasa perlu menetapkan Kepmen 909.K/30/DJB/2012 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1991 K/30 MEM/2011 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2012.
Untuk mengunduh file disini
sumber: