Surat Edaran (SE) NOMOR 04.E/35/DJB/2012
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pengelolaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dan Pelaksanaan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta memperhatikan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang terutang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 04.E/35/DJB/2012 tentang Penyampaian Laporan Iuran Tetap dan Iuran Produksi tanggal 27 Februari 2012 yang ditujukan kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan para pemegang izin pertambangan rakyat.
Sumber: TIM (DA)