Tambang Timah Ilegal Terus Diburu
Palembang, Kompas - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus memburu penambang timah ilegal di daerah tersebut. Tambang timah ilegal yang biasa disebut tambang inkonvensional itu akan terus ditertibkan.
Akan tetapi, para penambang yang tetap ingin terus menggali timah diberi kesempatan melakukannya di kawasan yang diizinkan untuk ditambang.
"Kami bersama aparat penegak hukum akan terus menertibkan TI (tambang inkonvensional). Penambangan timah tidak boleh dilakukan di lokasi-lokasi yang dilarang," kata Pejabat Bupati Bangka Barat Syaiful Rahman saat dihubungi dari Palembang, Senin (2/8).
Syaiful menyebutkan, kawasan-kawasan yang tidak boleh ditambang antara lain di lokasi sumber air, tanah kuburan, pantai, dan hutan lindung. "Di luar kawasan itu silakan menambang timah, asalkan memiliki izin," katanya.
Penambangan timah rakyat di daerahnya, menurut Syaiful, memang sulit diberantas. "Ini berkaitan dengan perut orang banyak," ujarnya.
Penambangan timah inkonvensional di Bangka Barat diduga kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Bukit Menumbing. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut.
"Menurut pengamatan kami, saat ini sudah tidak ada lagi TI di hutan lindung dan lokasi yang dilarang lainnya. Tapi, mungkin saja penambangan di lokasi-lokasi itu masih dilakukan, tapi secara sembunyi-sembunyi," kata Syaiful.
Syaiful menyebutkan, beberapa waktu lalu pihaknya menyita 12 mesin milik penambang di kawasan hutan lindung. Saat itu Syaiful, yang memimpin langsung penertiban, sempat menembakkan senjata api genggam ke udara karena para penambang lari bersembunyi.
"Kami akan terus menertibkan TI karena kalau tidak dihentikan, bumi Bangka Barat akan semakin rusak," ujarnya.
Penambangan timah ilegal di Pulau Bangka sejak lima tahun lalu marak terjadi di berbagai pelosok, tidak hanya di Bangka Barat. Sebagian besar penambang menggunakan peralatan besar sehingga dengan mudah mencabik-cabik permukaan tanah.
Kerusakan akibat kegiatan penambangan ilegal tersebut dengan mudah ditemukan, misalnya di kawasan Belinyu, Kabupaten Bangka, serta di Kabupaten Bangka Selatan.
Timah yang diperoleh para penambang ilegal umumnya dijual kepada para penadah yang kemudian menyelundupkannya ke luar negeri, seperti ke Singapura. (MUL)
sumber: