RI alami potential loss Rp1,47 triliun dari batu bara
RI
alami potential loss Rp1,47 triliun dari batu bara
Pemerintah diperkirakan mengalami
potential loss pemasukan hingga Rp1,47 triliun per tahunnya akibat penjualan
batu bara ke luar negeri tanpa izin, yang mencapai 20 juta ton hingga 30 juta
ton setiap tahun.
Besarnya penjualan batu-bara ke luar negeri tanpa adanya kontrol pemerintah itu
diakibatkan banyaknya Kuasa Pertambangan (KP) batu bara yang tidak memiliki
izin dari pemerintah pusat, dan hanya dari pemerintah daerah.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono
mengungkapkan, potensi kerugian pemasukan pemerintah bisa mencapai Rp1,4
triliun dengan mempertimbangkan banyaknya KP yang tidak di bawah kontrol
pemerintah.
"Kalau
dihitung, untuk royalti saja pemerintah akan kehilangan Rp400.000 per tahun.
Sementara untuk yang lain-lainnya, kehilangan bisa mencapai Rp1,4
triliun," kata dia kemarin.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo
Yusgiantoro mengatakan, meski secara resmi produksi batu bara Indonesia sebesar
170 juta ton per tahun, namun beroperasinya KP-KP itu bisa mendorong produksi
batu bara nasional mencapai 200 juta ton per tahun.
"Konsekuensinya adalah ke pendapatan negara. Jadi, sekarang kami dalam
tahap meneliti lebih jauh mengenai jumlah KP-KP ini, apakah mereka menyimpang
dari aturan yang ada, dan juga data produksi.."
Menurut Purnomo, pihaknya akan mengirimkan petugas-petugas ke berbagai daerah
untuk memastikan keberadaan KP yang tidak memiliki izin dari pemerintah pusat.
"Namun, kami belum bisa mengatakan apa yang harus ditindaklanjuti, sebelum
kami tahu persis apa yang mereka lakukan," kata dia.
Dari setiap ton batu bara yang diproduksi, pemerintah berhak mendapat bagian
sebesar 13,5% dalam bentuk barang (in kind) atau uang (in cash). Hingga saat
ini, pemerintah masih mengambil jatah tersebut dalam bentuk uang. Namun jika
dirasa perlu, jatah tersebut akan diambil dalam bentuk barang.
Lebih lanjut Jeffrey Mulyono mengatakan, sejauh ini asosiasi tidak bisa berbuat
banyak terhadap kegiatan penambangan batubara ilegal.
"Bagaimanapun, yang harus bertindak adalah aparat. Tapi, aparat pun banyak
yang terlibat dalam kegiatan itu," tutur Jeffrey.