RI alami potential loss Rp1,47 triliun dari batu bara

RI alami potential loss Rp1,47 triliun dari batu bara

JAKARTA:
Pemerintah diperkirakan mengalami potential loss pemasukan hingga Rp1,47 triliun per tahunnya akibat penjualan batu bara ke luar negeri tanpa izin, yang mencapai 20 juta ton hingga 30 juta ton setiap tahun.
Besarnya penjualan batu-bara ke luar negeri tanpa adanya kontrol pemerintah itu diakibatkan banyaknya Kuasa Pertambangan (KP) batu bara yang tidak memiliki izin dari pemerintah pusat, dan hanya dari pemerintah daerah.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengungkapkan, potensi kerugian pemasukan pemerintah bisa mencapai Rp1,4 triliun dengan mempertimbangkan banyaknya KP yang tidak di bawah kontrol pemerintah.

"Kalau dihitung, untuk royalti saja pemerintah akan kehilangan Rp400.000 per tahun. Sementara untuk yang lain-lainnya, kehilangan bisa mencapai Rp1,4 triliun," kata dia kemarin.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, meski secara resmi produksi batu bara Indonesia sebesar 170 juta ton per tahun, namun beroperasinya KP-KP itu bisa mendorong produksi batu bara nasional mencapai 200 juta ton per tahun.

"Konsekuensinya adalah ke pendapatan negara. Jadi, sekarang kami dalam tahap meneliti lebih jauh mengenai jumlah KP-KP ini, apakah mereka menyimpang dari aturan yang ada, dan juga data produksi.."

Menurut Purnomo, pihaknya akan mengirimkan petugas-petugas ke berbagai daerah untuk memastikan keberadaan KP yang tidak memiliki izin dari pemerintah pusat.

"Namun, kami belum bisa mengatakan apa yang harus ditindaklanjuti, sebelum kami tahu persis apa yang mereka lakukan," kata dia.

Dari setiap ton batu bara yang diproduksi, pemerintah berhak mendapat bagian sebesar 13,5% dalam bentuk barang (in kind) atau uang (in cash). Hingga saat ini, pemerintah masih mengambil jatah tersebut dalam bentuk uang. Namun jika dirasa perlu, jatah tersebut akan diambil dalam bentuk barang.

Lebih lanjut Jeffrey Mulyono mengatakan, sejauh ini asosiasi tidak bisa berbuat banyak terhadap kegiatan penambangan batubara ilegal.

"Bagaimanapun, yang harus bertindak adalah aparat. Tapi, aparat pun banyak yang terlibat dalam kegiatan itu," tutur Jeffrey.

sumber: