Persepsi Pertambangan (4): UU Minerba akan Mendorong Peringkat
Di dalam Survey of Mining Company oleh Fraser Institute peride 2008/2009, untuk Mineral Potential dengan asumsi "Best Practices", Indonesia masih menempati sepuluh besar dari 71 negara yang di survey. Ke-10 besar tersebut adalah: Papua New Guinea, di susul oleh, Quebec-Kanada, Nunavut-Kanada, Australia Barat, Finlandia, Manitoba-Kanada, Northern Teritory-Australia, Tanzania, Queensland-Australia dan Indonesia. Dalam survey yang sama untuk tahun 2007/2009, Indonesia dengan asumsi "best practices" menempati peringkat pertama bersama dengan 6 negara lainnya, yaitu: Rusia, Brazil, Ghana, Filipina dan Papua New Guinea.
Namun apabila di lihat dengan asumsi "Current Regulation/Land Use Restrictions", Indonesia menempati peringkat 41 dari 71 negara yang disurvey. Peringkat pertama untuk kriteria ini adalah Chili, ke-dua Qoebec-Kanada dan ke-tiga FInlandia. Sedangkan Papua New Guinea yang menempati peringkat pertama pada asumsi "best practice" menempati peringkat 48, atau di bawah Indonesia 7 peringkat. Penempatan Chili sebagai peringkat pertama dengan kriteria ini cukup mengjutkan mengingat beberapa negara di Amerika Latin lainnya agak terpuruk di dalam pemeringkatan ini.
Sekalipun demikian dapat di catat bahwa pemeringkatan tersebut dilakukan sebelum UU Minerba di keluarkan. Dengan dkeluarkannya UU Minerba, seyogyanya telah meningkat kepastian hukum terhadap iklim investasi pertambangan yang dapat membawa kepada perbaikan persepsi di luar di dalam negeri.
Pemeringkatan diatas secara jelas menegaskan bahwa Kanada merupakan negara yang memiliki kinerja terbaik. Sedangkan Indonesia secara keseluruhan, walaupun dari sisi potensi cukup diakui, namun masuk pada 10 terbawah bersama dengan beberapa negara seperti Venezuela, Honduras, Guatemala, India, Equador, Kongo, Bolivia, Zimbagwe dan Kyrgysztan.
Selanjutnya dari Laporan IMD World Competitiveness Center tahun 2009, peringkat Indonesia meningkat dari peringkat 51 tahun 2008 menjadi peringkat 42 tahun 2009 ini. IMD menyebut bahwa perkembangan ini adalah sesuatu yang spektakuler. Untuk diketahui bahwa dalam penentuan peringkat ini tidak hanya melihat kepada faktor kemjuan ekonomi saja namun juga mempertimbangkan berbagai faktor kempetitif suatu negara lainnya, seperti: lingkungan, kualitas hidup, teknologi, pengetahuan, dll.
Dalam indeks daya saing ini, Amerika Serikat masih menduduki posisi puncak, dikuti oleh Hongkong yang tahun sebelumnya peringkat 3, sedangkan peringkat 3 tahunini adakah Singapura. Beberapa pihak menyatakan bahwa perbaikan peringkat Indonesia ini disebabkan oleh berhasilnya berbagai reformasi kelembagaan yang dilakukan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini.
Dari Sisi Mana UU Minerba Akan Mendorong Daya Saing?
UU Minerba telah merobah sebagaian besar paradigma pertambangan. Diharapkan dengan demikian akan memunculkan citra yang lebih positif terhadap iklim pertambangan Indonesia. UU Minerba telah menciptakan kepastian hukum baru. Sedangkan 4 buah RPP yang saat inisedang dibahas tinggal menunggu waktu untuk diterbitkan.
UU Minerba akan memperbaiki hubungan antara pusat-daerah dan dengan pengusahaan. Kedudukan pemerintah selaku pemegang mandat atas kekayaan alam Indonesia, dalam hal ini mineral dan batubara, juga cukup jelas dan tegas. Pelaku pasar melihat peluang positif dari hal ini dan akan menyesuaikan diri. Kewajiban nilai tambah atas produk pertambangan yang semula dianggap memberatkan akan dilihat sebagai peluang baru oleh pelaku pasar, tinggal saja bagaimana semua pihak merespon soal ini dengan baik.
Persyaratan untuk itu adalah bahwa RPP diterbitkan tepat waktu, lalu wilayah pertambangan yang sering jadi biang permasalahan tumpang tindih dengan wilayah lainnya berhasil ditetapkan. Setelah itu juga ada kebijakan nasional pengelolaan sumberdaya alam secara lintas sektor yang mengatur pemanfaatakan seluruh kekayaan alam Indonesia ini secara optimal bagi se-besar-besar kemakmuran rkayat. Kebijakan ini seyogyanya mengatur kriteria dan waktu di dalam pengelolaan sumberdaya alam diatas permukaan tanah, seperti hutan dan sungai, dan yang di bawah tanah seperti panas bumi, bahan galian, air bawah permukaan, dll.
edpraso
sumber: