Pemerintah Jamin Penuh Proyek Kelistrikan 10.000 MW Berbahan Bakar Batubara
Jakarta--PT PLN (Persero) bisa bernafas lega, setelah pemerintah akhirnya memberikan jaminan penuh kepada perusahaan itu untuk melaksanakan proyek pembangkit listrik 10.000 MW berbahan bakar batubara.
Jaminan penuh itu diberikan pemerintah melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2007 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (19/9). Perpres tersebut merupakan revisi atas Perpres No 86/2006 yang tidak secara eksplisit memberikan jaminan kepada PLN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu, Anggito Abimanyu usai rapat terbatas di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (25/9) mengatakan, Perpres yang baru dikeluarkan menyebutkan adanya jaminan pemerintah terhadap proyek tersebut. Artinya, jika PLN mengalami gagal bayar (default) kepada kreditor, maka pemerintah yang bakal menanggungnya melalui APBN.
Jaminan penuh ini memberikan kepastian hukum bagi penyedia dana proyek. Sebab dengan Perpres itu, para kreditor yang memberikan pinajaman dana untuk pembangunan proyek pembangkit kelistrikan 10.000 MW memperoleh kepastian hukum.
Dalam memberikan keterangan pers itu, Anggito didampingi oleh Dirut PT PLN Eddie Widiono dan Ketua Harian Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Berbahan Bakar Batubara, Yogo Prathomo.
Ketika ditanya mengenai pasokan batubara bagi proyek tersebut, Yogo Prathomo menegaskan, hal itu tak perlu dikhawatirkan. "Karena potensi produksi dari empat pemasok Pulau Jawa bisa mencapai 35 juta ton per tahun. Sementara kebutuhannya hanya 18,7 juta ton per tahun."
sumber: