Pembahasan Interdep untuk RPP Turunan UU Minerba di mulai

Hari ini dilangsungkan "Seminar Setengah Hari Substansi RPP Sebagai Pelaksanaan UU Minerba” di Auditorium Lt. X, DESDM. Setelah UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba) di sahkan oleh pemerintah pada tanggal 12 Januari 2009, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan persiapan agar UU Minerba tersebut dapat berjalan dan dilaksanakan secara  efektif.  Untuk itu secara marathon kami terus melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder  pertambangan dan sesuai amanat UU Minerba terdapat 4 buah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus diselesaikan, yaitu:     1.    RPP tentang Wilayah Pertambangan;2.    RPP tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara;3.    RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan;4.    RPP tentang Reklamasi dan Pasca tambang. 

Seminar ini sebagai bagian dari proses penyusunan RPPsangat penting dilakukan karena di dalam UU Minerba pasal 174 antara lain disebutkan bahwa PP  atas UU Minerba sudah harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak UU Minerba di tetapkan. 

 

Acara ini dibuka oleh Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Dr. Bambang Setiawan mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan diikuti sebanyak 117 peserta yang berasal wakil-wakil  dari Instansi terkait, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dinas Pertambangan dan Energi, dan dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Humas selaku moderator. Pada kesempatan tersebut berbagai tanggapan/masukan juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen PU, Dr. Dadang Rukmana, Kepala Sub Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Departemen Kehutanan, Bowo Satmoko, Direktur Industri Logam, Departemen Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemda Kutai Timur, Ismunandar serta dari Forum Hukum dan Energi, Kristianto.   

Dalam akhir penutupan seminar, Dirjen Minerbapabum antara lain menyatakan bahwa masukan seminar  ini akan dievaluasi  untuk bahan pembahasan interdep dalam bulan Agustus dan nantinya  akan ditandatangani Presiden sebagai  Peraturan Pemerintah.

 

edpraso\"Smile\"  

sumber: