JAKARTA--MIOL: Pajak ekspor batu bara sebesar 5% akan dikenakan saat harga US$50-US$60 per ton. Namun, kebijakan harga patokan ekspor itu akan dikaji setiap bulannya. Dalam beberapa hari mendatang Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai petunjuk Pelaksana Peraturan Pemerintah No 35/2005. Hal itu dilakukan untuk menambah penerimaan negara dalam APBN. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Koordinator Bidang Perekonomian akhir pekan lalu di Jakarta. "PP mengenai pajak ekspor sudah ada, salah satunya untuk produk batu bara. Hari ini kami membahas mengenai tindak lanjut pelaksanaan PP tersebut. Yaitu dengan membuat SKB dua menteri Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan," kata Purnomo. SKB Itu lanjut Prunomo, akan berisi mengenai tindak lanjut dari PP tersebut. Artinya, pajak akan dikenakan pada posisi apa, pengenaan pajak 5% itu pada harga berapa, karena pajak itu akan dikenakan pada harga-harga tertentu saja. Kalau harga batu bara internasional naik tinggi itu bisa dikenakan pajak, untuk menambah pendapatan negara. "Saat ini sedang dibahas pada harga berapa yang tepat, sehingga saat pengenaan pajak ini pengusahanya juga tidak rugi, dan pemerintah juga mendapatkan windfall (kuntungan) dari kenaikan harga batu bara internasional," jelas Purnomo. Harga wajar untuk kena pajak ekspor bagi batu bara bila menyentuh harga US$50-55 per ton. "Harga batu bara naik turun kadang naik di atas harga itu kalau kurang dari harga itu kami sadari biaya pengusaha untuk eksploitasi besar." Saat ini, kata Purnomo harga batu bara di pasar internasional cukup tinggi. "Selama China tidak mengekspor batu baranya, harga tetap tinggi. Karena saat ini China sedang mengkonsentrasikan diri membangun pembangkit listrik yang digunakan untuk persiapan Olimpiade 2008." China menyetop ekspor sehingga harga batu bara tinggi. Saat ini 70% batu bara Indonesia di ekspor. "Penerapan pajak ekspor itu akan secepatnya dilakukan, PP harus segera ditindaklanjuti. Harga US$50-US$55 dolar per ton ditetapkan dalam SKB," jelas Purnomo. Pada kesempatan itu, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan, pengenaan pajak batu bara tetap tak ada perubahan-perubahan. "Kita pertimbangkan kebertan-keberatan dari departemen teknis." Mengenai berapa ketetapan harga batu bara yang akan dikenakan ekspor Aburizal mengatakan hal itu sudah dibahas di departemen teknis. "Ini sedang kita pertimbangkan keberatan dari Menteri ESDM dan Perdagangan. Karena pada dasarnya pajak ekspor dalam PP Tidak digunakan untuk menambah pendapatan pemerintah tetapi untuk menjaga suplai batu bara di dalam negeri," katanya. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pihaknya akan membicarakan dengan perusahaan batu bara mengenai berapa besaran harga yang pas untuk diterapkan. "Kami menunggu masukan teknis dari ESDM atau pengusaha batu bara," kata Mari. Mari juga berjanji SLB akan dikeluarkan secepatnya. "SK Menteri Keuangan sudah keluar tinggal tata cara pelaksanaanya yang akan kami keluarkan dalam waktu sangat dekat akan dikeluarkan," tegasnya. Mengenai harganya yang diusulkan ESDM sebesar US$50 harus dibicarakan dengan pelaku usaha. "Kami akan dengarkan dari para pelakunya. Harga itu akan direview setiap bulan, ini untuk mengimbangi pendapatan dengan daya saing ekspor." (Sam/OL-02) |