Mineral Non-Logam dan Industri: Potensi yang Agak Terlupakan

Indonesia memiliki sumber daya dan cadangan mineral yang cukup besar baik logam maupun non-lohgam. Khususnya sumberdaya mineral non logam selain potensinya yang besar keberadaanya tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.   Berdasarkan UU 11 tahun 1967, kebanyakan mineral non-logam dikeluarkan izin oleh daerah dalam bentuk SIPD dan KP-KP. Namun data dan informasi mineral non logam kurang tersedia dengan baik. Apalagi semenjak era otonomi daerah kebanyakan propinsi mengalami sedikit kesenjangan dengan kabupatan di wilayah propinsi yang bersangkutan, sehingga alur data atau pendataan terhadap potensi ini juga terganggu.

Saat ini harus diakui bahwa peranana mineral logam dalampenerimaan pajak dan non-pajak cukup besar melalui perusahaan-perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia, PT INCO, dll. Untuk hal tersebut ke-depan diperlukan kajian yang lebih mendalam tentang berbagai hal terkait termasuk potensi sumberdaya n on-logam, produksinya, potensi terhadap penerimaan Negara, tenaga kerja, dll. Di sisi lain juga kan dipelajari berbagai hal terkait dengan kebijakan tentang pengembangan mineral non-logam tersebut.   

Pelaksanaan Workshop

Pada tanggal 24 November 2008, bertempat di kantor Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Nusa Tenggara Barat, telah dilaksanakan Workshop satu hari tentang Pengumpulan Data Dan Informasi Mineral Non-Logam (Industri) di Propinsi Nusa Tenggara Barat. Workshop tersebut diadakan oleh Ditjen Mineral Batubara dan Panas Bumi bekerjasama dengan dinas setempat.

Hadir dalam Worskhop tersebut seluruh wakil dinas pertambangan dan energi Kabupaten dan Kota di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Dinas Pertamben NTB, Ir Haryadi, mengatakan bahwa acara ini sangat bagus dan merupakan terobosan untuk dapat memeproleh informasi secara langsung dari daerah kabupaten dan kota. sekaligus juga mengetahui berbagai permaslahan dan kondisi yang ada.

Potensi cukup besar

Dari acara yang berlangsung setengah hari tersebut, pesertanampak antusias mengikuti acara. terlihat bahwa potensi mineral non-logam cukup besar,meliputi berbagai jenis antara lain: batu gamping, marmer, bahan batuan untuk bangunan, dll. Potensu terhadap penerimaan negara tergantung dari kegiatan industri di wilayah masing-masing dan di beberapa daerah bahkan tergantung pada besar kecilnya proyek pemerintah yang sedang dilakukan, sperti pembuatan jalan, gedung, konstruksi, dll. satu hal yang menarik dalam paparan perwakilan Lombok Barat, yaitu Ir Muksin Akbar, menggunakan istilah zonasi, yaitu zonasi tengah,zonasi selatan dan zonasi utara. Zonasi ini dibuat hanya untuk memudahkan di dalam pembagian wilayah penyebaran potensi mineral industri di kabupaten Lombok Barat. Hal yang menarik adalah bahwa penyerapanterhadap tenaga kerja cukup tinggi, potensi atas penerimaan negara juga tidak bisa diabaikan.

Permasalahan

Sekalipun demikian, perlu disadari adanya sejumlah permasalahan yang masih ada. Diantaranya masih maraknya tambang liar, pengawasan pemerintah yang masih kurang yang antara lain disinyalir bahwa banyak dari tambang tersebut yang melaporkan angka produksinyalebih kecil dari sebenarnya, dan tidak ada sangsi apa-apa untuk ini. Di sisi lain juga masalah investasi serta teknik penambangan yang baik dan benar belum dikuasai dengan baik. 

Dari kajian yang nantinya akan dilakukan diharapkan antara lain dihasilkan beberapa rekomendasi terkait dengan strategi untuk Pemerintah di dalam mengembangkan potensi ini (Edpraso, DJMBP)

sumber: