Lokasi Pembangkit Listrik di Dekatkan ke Sumber Batubara
Salah satu masalah besar di negeri ini adalah buruknya pasokan listrik. Penyebabnya antara lain pembangkit listrik bertenaga uap dibangun sangat berjauhan dari sumber batubara.Akibatnya pasokan batubara bisa terhambat karena tidak dapat diangkut gara-gara gelombang tinggi. Itu terjadi pekan lalu, sangat disayangkan memang dikarenakan Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan batubara, sampai dengan saat ini Indonesia memiliki sumber daya batubara sebesar 90,4 milyar ton dan cadangan 18,7 miliar ton bisa mengalami krisis energi.
Konsep pembangunan pembangkit listrik yang berada di jawa saat ini mendapatkan tantangan dari alam. Terhambatnya pengangkutan batubara ke pembangkit milik PLN itu menyebabkan pasokan listrik ke jaringan interkoneksi Jawa-Bali anjlok 960 megawatt ( Mw ). Dampaknya pemadaman bergilir di Jakarta dan Sekitarnya.
Solusi dan distribusi
Karena itu diperlukan sebuah solusi yang dapat mengatasi krisis kelistrikan tersebut, adalah mendekatkan pembangkit listrik ke lokasi tambang terdekat, seperti di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan tengah, lalu mengalirkan listriknya ke Jawa melalui kabel bawah laut. Saat ini PLN mematangkan desain pembangkit di lokasi pertambangan batubara berkapasitas 4x600 Mw di Sumatera Selatan.
Menurut Direktur Transmisi dan Distribusi PLN Herman Darnel Ibrahim, Listrik di alirkan ke Jawa melalui kabel bawah laut. Jika kebutuhan listrik di Jawa-Bali meningkat dari 18 ribu Mw menjadi 20 ribu Mw, sebesar 15 %-nya dipasok dari Pembangkit yang sedang dimatangkan desainnya tersebut.
Manfaat yang akan didapatkan dari konsep solusi diatas adalah efisiensi dan akan mengurangi penyelundupan batu bara dan BBM melalui laut.
Semua hal itu sudah tentu diperlukan pengamanan pasokan batubara dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan batubara yang semakin meningkat sehingga persentase batu bara yang digunakan untuk pemenuhan domestik dapat meningkat. Pada tahun 2007 realisasi produksi batubara yang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri adalah sebesar 50 juta ton.
Peran strategis batubara dalam rangka mencukupi pasokan energy nasional dimasa yang akan datang  dijelaskan dalam Perpres No 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasioanal yang menjelaskan sumbangan batubara pada tahun 2005 terhadap energy mix sebesar 15 % dan akan meningkat menjadi 33 % pada tahun 2025. Karena itu diperlu melakukan pengawasan dalam pengamanan pasokan batubara dalam negeri, Salah satunya menetapkan DMO (domestic market obligation) yang saat ini sudah tersirat dalam kontrak PKP2B, yang dalam pelaksanaannya memang diperlukan pengawasan lebih jauh agar target yang sudah ditetapkan dapat tercapai.
oleh : Benny Hariyadi
Â
sumber: