Kontribusi Sektor Pertambangan Rp 40 Triliun

Trend harga bahan mineral yang terus menguat diperkirakan bakal meningkatkan kontribusi pertambangan dari Rp 38 triliun tahun lalu menjadi sekitar Rp 40 triliun tahun ini.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif dalam Temu Profesi Tahunan ke-17 di Palembang, Kamis (24/7) mengatakan, kenaikan harga bahan mineral di pasaran dunia selama kurun waktu 2003-2008 telah memberikan laba yang cukup signifikan bagi pelaku usaha di sektor pertambangan umum.

Tahun ini, Irwandy memperkirakan, sektor pertambangan masih memberikan hasil finansial yang cukup baik. Namun kondisi investasi khususnya di tingkat eksplorasi dan investasi awal belum membaik. Pasalnya, investor masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Minerba. Selain itu, masih ada tumpang tindih peraturan antara kepentingan pemerintah pusat dan daerah.

Irwandy memberi contoh adanya kontradiksi antara UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di satu sisi, sejumlah perusahaan pertambangan masih terikat kontrak berdasarkan UU No 11/1967, namun di sisi lain, pemerintah daerah merasa berhak memiliki tanah sehingga dengan leluasa menerbitkan kuasa pertambangan di areal yang sama.

"Oleh karena itu, kami mendukung penerapan RUU Mineral dan batubara agar ada kejelasan kepastian usaha," katanya.

sumber: