Konservasi Air Tanah perlu Perhatian
Pengambilan air tanah di Indonesia untuk berbagai sektor pembangunan cenderung terus meningkat. hampir 70% kebutuhan air bersih masih mengandalkan air tanah, pada sektor industri bahkan 90% kebutuhan airnya masih harus dipenuhi dari air tanah. Pengambilan air tanah tersebut di samping memberi manfaat yang positif, di lain pihak juga menimbulkan dampak negatif berupa penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan amblesan tanah. Kemerosotan kondisi air tanah baik kuantitas dan kualitasnya perlu diupayakan untuk diatasi melalui pengaturan, dilandasi kebijakan yang tepat yang penyusunannya melibatkan berbagai instansi pemerintah serta melalui sarana rekayasa teknis.
Konservasi air tidak bisa lepas dari konservasi tanah, sehingga keduanya sering disebut bersamaan menjadi konservasi tanah dan air. Hal ini mengandung makna, bahwa kegiatan konservasi tanah sksn berpengaruh tidak hanya pada perbaikan kondisi lahan tetapi juga pada perbaikan kondisi sumber daya airnya, demikian juga sebaliknya.
Konservasi air tanah adalah upaya melindungi dan memlihara keberadaan, kondisi dan lingkungan air tanah guna mempertahankan kelestarian atau kesinambungan ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai, demi kelangsungan fungsi dan kemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik waktu sekarang maupun pada generasi yang akan datang
Pada awalnya konservasi air tanah diartikan sebagai menyimpan air dan menggunakannya untuk keperluan yang produktif di kemudian hari. Konsep ini disebut konservasi segi pasokan. Perkembangan selanjutnya konservasi lebih mengarah kepada pengurangan atau efisiensi penggunanan air, dan dikenal sebagai konservasi sisi kebutuhan.
Konservasi air yang baik merupakan gabungan dari kedua konsep tersebut, yaitu menyimpan air dikala berlebihan, menggunakannya sesedikit mungkin untuk keperluan tertentu yang produkstif. Konservasi air domestik berarti menggunakan air sesedikit mungkin (secukupnya) untuk mandi, mencuci, menggelontor toilet, dan penggunaan-penggunaan rumah tangga lainnya. Konservasi air industri berarti pemakaian air sesedikit mungkin (secukupnya) untuk menghasilkan suatu produk. Konservasi air pertanian pada dasarnya berarti penggunaan air sesdikit mungkin (secukupnya) untuk menghasilkan hasil pertanian yang sebanyak-banyaknya (optimal).
Untuk mendukung konservasi air tanah, maka diselenggarakan pemantauan air tanah. Obyek pemantauan air tanah antara lain pemantauan kedudukan muka air, debit aliran, jumlah pengambilan air tanah, kuantitas, kualitas, dan lingkungan keberadaan air tanah
Pembuatan sumur pantau di kawasan industri dimaksudkan untuk pengamatan perubahan kuantitas air tanah di daerah tersebut akibat pengambilan air tanahnya, apakah terjadi penurunan muka air tanah yang signifikan dan berpengaruh terhadap kondisi geologi tanahnya atau tidak. Sejak tahun 2006, Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi telah membangun fasilitas sumur pantau di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka implementasi kebijakan air tanah.
Kutipan "Manajemen Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah, DJMBP, 2008
sumber: