Jalur Internet RI terancam diblokir
Bisnis Indonesia. Cahyana Ahmadjayadi, Deputi Bidang Infrastruktur Jaringan Kementrian Kominfo, mengakui adanya potensi sanksi pemblokiran dari komunitas Internet global jika Indonesia tidak segera mengambil langkah strategis.
Menurut dia, potensi itu semakin jelas terlihat dari semakin banyaknya pengusaha global, terutama yang menggunakan Internet untuk berbisnis, yang memblokir kode IP (Internet Protocol) Indonesia 202.
"Jika Indonesia mendapat sanksi pemblokiran routing Internet itu, negara ini akan terisolir dari komunitas Internet global sehingga berdampak buruk pada perekonomian nasional," ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Cahyana mengakui ancaman pemblokiran itu terjadi karena tingkat cybercrime, termasuk kejahatan kartu kredit (cyberfraud), di Indonesia cukup tinggi. Namun hingga kini belum ada peraturan perundangan di bidang teknologi informasi.
Dia menilai potensi kerugian dari isolasi tersebut sangat besar karena media Internet merupakan jaringan dunia yang mengandung unsur bisnis dan berisi pengetahuan.
Berdasarkan data laporan mengenai kejahatan dunia maya dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terjadi lonjakan berupa penyusupan jaringan serta fraud selama kuartal ketiga dan kuartal keempat 2003. Selama kuartal terakhir 2003, APJII memperoleh 161 laporan fraud serta lebih dari 1.000 network incident.
PricewaterhouseCoopers dan majalah Information Week memperkirakan kerugian tahunan akibat cybercrime dan virus mencapai US$1,6 triliun. Pada 2001, Computer Security Institute yang berbasis di AS, bekerja sama dengan FBI, menyatakan besarnya kerugian yang dialami 600 responden perusahaan mencapai US$13 juta.
Aktivitas fraud kartu kredit dan kejahatan dunia maya Indonesia memang mendapat sorotan FBI (Biro Investigasi Federal), aparat Kehakiman Amerika Serikat, serta Kepolisian Hong Kong.
Diminta serius
Pemerintah dan aparat hukum di Indonesia telah diminta serius dalam menangani berbagai jenis cybercrime untuk memperbaiki iklim investasi di sektor teknologi informasi.
Heru Nugroho, Sekjen APJII, mengakui adanya komunitas Internet tertentu di luar negeri yang kini merasa terganggu dengan perilaku Internet di Indonesia. Sejumlah komunitas bahkan mulai melakukan pemblokiran transaksi dan belum mencapai penutupan IP.
Sementara itu, Koordinator ICT Watch Donny Budhi Utoyo menegaskan pemerintah tidak cukup menangani ancaman ini dengan melakukan identifikasi saja karena kasus pemblokiran Internet dari Indonesia itu sebetulnya sudah terjadi.
"Lebih baik pemerintah melakukan lobi agar citra Internet Indonesia tidak semakin terpuruk sekaligus mengevaluasi regulasi untuk mendapatkan solusi yang tepat," ujarnya.
Terkait dengan pemblokiran IP address 202 dari Indonesia, Donny membenarkan aksi ini benar terjadi namun terkait dengan masalah spam dan transaksi yang berasal dari IP itu.
"UU ITE [Undang-undang informasi dan transaksi elektronik] ini memiliki pengaruh yang signifikan terutama jika didukung juga oleh kesiapan aparat. Ini akan menjadi kekuatan untuk melakukan lobi sekaligus membatasi pelaku cybercrime."
Pemerintah bersama sejumlah asosiasi telematika nasional diketahui membentuk Tim Emergency Response Perlindungan Jaringan Teknologi Informasi Berbasis IP.
Tim itu dibentuk untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Internet seperti cybercrime. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam SK Dirjen Postel Djamhari Sirat yang diterima Bisnis kemarin.
Menurut SK tersebut, dalam waktu enam bulan ke depan tim ditugasi menginventarisasi masalah yang terkait dengan penyalahgunaan infrastruktur Internet serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait a.l. Kominfo, Kejaksaan Agung, Mastel (Masyarakat Telematika), perguruan tinggi, Mabes Polri, Bank Indonesia, FTII dan APJII. (dss/jha/fh)
sumber: