Era Baru Pertambangan: UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (1)
Selesai sudah perjuangan untuk menuntaskan lahirnya Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Indonesia sebagai pengganti UU 11 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Pertama dengan disetujuinya UU Minerba di dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada tanggal 16 Desember 2008. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2009, UU Minerba tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, dan dalam lembaran negara tercatat sebagai UU No 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Inilah upaya optimal yang telah dihasilkan sejauh ini. Harus diakui bahwa selama bahkan setelah disusunnya UU Minerba tersebut selalui diwarnai oleh perbedaan pendapat diantara berbagai pihak, antara yang pro dan kontra. Namun seperti disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral dan Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi dalam berbagai kesempatan, UU ini adalah milik kita semua warga bangsa yang memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Segala perbedaan perlu dicarikan solusinya dan menjadi input baru di dalam aspek regulasi pendukung berupa PP atau Permen yang saat ini sedang di susun. Tidak ada produk hukum yang sungguh-sungguh sempurna dapat memuaskan semua pihak, sehingga yang paling penting disini adalah niat baik dan komitmen tadi sebagai modal dasar di dalam manajemen sumberdaya mineral dan batubara.
Namun ini baru permulaan selanjutnya sejumlah tugas menanti agar UU ini dapat secara operasional di implementasikan di dalam pengusahaan mineral dan batubara di Indonesia. UU Minerba memberikan tantangan baru pada industri pertambangan. Keberpihakan UU itu terutama pada kepentingan nasional artinya juga pada kepentingan rakyat banyak, sehingga konsekuensinya akan menuntut pengusaha dalam negeri lebih profesional. Disamping itu dengan dengan diterapkannya mekanisme sanksi, maka sejak sekarang aparat penegak hukum harus bergerak menyiapkan diri, sedangkan para aparat daerah dan pusat yang berwenang tidak lagi secara sembrono mengeluarkan perizinan baru. Untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) baru harus melalui mekanisme lelang. Sebagaimana diketahui jumlah KP di wilayah Indonesia yang sudah terinventarisir saat ini sebesar sekitar 3500 buah KP terdaftar. Dengan UU baru maka otomatis Kp-ini akan mengikuti mekanisme perundangan yang baru. (edpraso).