Era Baru pertambangan: Sinyal Positif Investasi (4)
Di dalam banyak pertemuan yang membahas tentang UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru berumur sekitar tiga minggu ini, salah satunya muncul pertanyaan tentang bagaimana dampak dari UU Minerba terhadap iklim investasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Pertanyaan ini wajar dicetuskan dikarenakan adanya keraguan tentang sistem baru yang akan diterapkan yaitu mengubah sistem kontrak (KK dan PKP2B) yang selama ini dianggap telah sukses membawa banyak kemajuan kepada perkembangan pertambangan di tanah air, menjadi sistem perizinan (IUP dan IUPK).
Pola KK dan PKP2B memang telah sukses selama lebih dari 30 tahun lalu. Namun perlu kepercayaan diri yang kuat pula bahwa UU Minerba yang baru diterbitkan tersebut justru akan membawa ke kondisi yang lebih baik lagi. Tentunya banyak alasan untuk itu, diantaranya konon bahwa UU Minerba telah menyerap semua semangat jaman yang muncul saat ini, termasuk demokratisasi, HAM, lindungan lingkungan, dll.
Ada banyak hal positif dari sistem yang baru ini. Untuk IUP dilakukan dengan melalui proses lelang. Untuk lelang tentunya dilaksanakan pada wilayah yang memang sudah bebas dari segala masalah seperti misalnya tumpang tindih dengan sektor lain. Pengikut lelang IUP bisa dari perusahaan Indonesia atau asing, dengan mengikuti aturan pelelangan yang saat ini masih disusun.
Dampak Pada Investasi
Semua pihak saat ini sedang menunggu langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah dalam menuju era baru pertambangan ini. Banyak pihak yang beranggapan bahwa upaya meningkatkan nilai tambah produk tambang adalah sesuatu yang tidak kondusif bagi iklim investasi dan sangat menyulitkan. Namun diperoleh informasi bahwa upaya tersebut adalah untuk meningkatkan manfaat barang tambang yang sampai saat ini banyak dijual dalam bentuk barang mentah.
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati dan non hayati yang berlimpah sehingga dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity. Berkenaan dengan hal tersebut banyak pihak yang mempertanyakan tentang bagaimana pengelolaan sumberdaya alam tersebut dijalankan. Ada yang mengatakan bahwa adalah sebuah ironi Indonesia yang memiliki kekayaan luar biasa tersebut ternyata masih terus berjuang dengan degradasi lingkungan, kemiskinan dan kerusuhan sosial, bahkan muncul berbagai bencana yang diakibatkan oleh kecerobohan pengelolaan alam seperti banjir di berbagai daerah. Inikah fenomena Resource Curse Thesis? yaitu kutukan akibat kekayaan sumberdaya alam. Banyak negara yang miskin dengan sumberdaya alam ternyata berhasil menjadi negara kaya dan maju, tentu saja dengan memanfaatkan sumberdaya alam dari negara lain yang kaya sumberdaya alam.
Tentu saja kita harus menolak tesis kutukan ini. Kita harus berupaya agar kita lepas dari jerat kemiskinan tersebut. Dalam konteks inilah, maka upaya meningkatkan nilai tambah ini sebagai bagian dari upaya ini, upaya untuk meningkatkan manfaat, teknologi, tenaga kerja, dan sebagainya. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam banyak kesempatan termasuk di dalam seminar Hukum Online baru-baru ini, bahwa ini bukanlah pekerjaan mudah tapi membutuhkan komitmen dan kesungguhan semua pihak untuk merealisasikan mungkin juga pengorbanan. Tidak diragukan banyak yang masih ragu soal ini. Tapi sebenarnya bila dikaji lebih dalam barangkali disinilah kesempatan Indonesia untuk berbuat lebih banyak bagi kekayaan alamnya, sedangkan untuk bisnis atau aspek pengusahaannya itu perlu diatur agar menjadi kondusif bagi semua pihak.
Marilah dihitung kembali dalam era baru ini untuk keuntungan semua pihak. UU Dasar 1945 Pasal 33 berpesan secara jelas bahwa seluruh kekayaan alam tersebut perlu dikelola seoptimal mungkin untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Maka seharusnya UU Minerba dibaca sebagai sinyal positif investasi itulah yang diharapkan oleh Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh para pemangku kebijakan di sektor ini pada berbagai kesempatan. Tidak ada produk hukum yang seratus persen sempurna, kekurangan itulah yang perlu di isi oleh semua pihak dengan kerjasama, komitmen dan semangat untuk membangun negara ini kepada kondisi yang lebih baik.
(edpraso).
sumber: