Ekspor Barang Tambang Harus Diverifikasi

Ekspor Barang Tambang Harus Diverifikasi
Senin, 25 Pebruari 2008 | 18:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mewajibkan para eksportir untuk memverifikasi seluruh barang tambang sebelum dikirim ke luar negeri. Jika sebelumnya, hanya barang tambang golongan C yang wajib verifikasi, kedepan barang tambang golongan A dan B diwajibkan melakukan hal sama.

"Jika sudah diketok palu dalam rapat antardepartemen akan diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangannya," ujar Direktur Ekspor Produk Pertambangan dan Industri Departemen Perdagangan Hartojo Agus Tjahjono, Senin (25/2). Rapat tersebut akan membahas kewajiban verifikasi tanpa perlu menunggu Rancangan Undang-Undang Mineral dan Energi Terbarukan disahkan. Rapat akan digelar hari ini (Selasa, 26/2).

Berbeda dengan pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida sebelumnya yang menyatakan belum ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 1 Tahun 2007 tentang ketentuan umum di bidang ekspor yang memuat tentang daftar komoditas yang harus diatur, diawasi, dan dilarang untuk diekspor. "Tapi memang isu verifikasi bukan hal yang baru, memang ada usulan tapi belum ada pembahasan ke arah itu," ujarnya

Menurut Diah, penerapan wajib verifikasi ini arahnya ke komoditas yang mentah. Hal ini untuk menjaring nilai tambah dari ekspor barang olahan hasil pertambangan. "Industri pengolahan dalam negeri harus sudah siap," katanya.

Di tempat terpisah, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil menyatakan, kebijakan ekspor batu bara akan dibahas kembali dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembahasan terkait pasokan batu bara untuk pembangkit. "Kalau persoalannya berasal dari kebijakan energi primer itu tidak bisa diatasi oleh PT PLN (Persero)," ujarnya, Senin (25/2).

Menurut Sofyan, pembicaraan juga akan masuk pada pembahasan jumlah ekspor batubara. Karena tahun 2009, PLN akan memerlukan batubara tambahan sebesar 40 juta ton. Defisit batu bara juga akan diselesaikan dengan mensinergikan PLN dengan perusahaan tambang lainnya.

sumber: