Bekas Tambang Harus Ditutup

Bekas Tambang Harus Ditutup

Senin, 06 Maret 2006 01:17:32 Kotabaru, BPost

Meski aktivitas pertambangan batu bara di Pulau Laut Utara sudah berhenti sejak 2000 silam, namun sisa bekas tambang batu bara masih dibiarkan begitu saja hingga saat ini.

Contohnya, di bekas tambang batu bara di Desa Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, yang masih menjadi kubangan besar akibat pengerukan batu bara di dalamnya.

Mantan Ketua Kelompok Pemilik Lahan setempat M Noor, akhir pekan tadi mengatakan, tanah lahan milik mereka pernah digunakan untuk pertambangan dengan sistem fee kerja sama dengan PT Karya Inti Sakti Mandiri, yang berkantor di Banjarmasin.

Lahan yang disepakati seluas 32 Hektare dari 17 orang pemilik lahan, namun yang baru digunakan untuk eksploitasi hanya 5 Hektare. Sementara, kerusakan lahan akibat pertambangan batubara di daerah setempat yang berlangsung dari 1999-2000, hingga saat ini belum diatasi.

Kini lahan tidak bisa lagi ditanami seperti lokasi lain yang tidak digarap batu bara, bahkan sebagian lahan yang sudah dikupas permukaannya juga tidak bisa dijadikan lahan pertanian.

Saat ini diareal tersebut memang sudah pernah dilakukan percontohan reboisasi oleh Departemen Pertambangan dan Energi berupa penanaman pohon jati, sengon dan lainnya, namun sebagian kawasan tetap saja menganga tanpa ditimbun lagi dengan tanah.

"Reboisasi boleh saja dilakukan, namun lubang bekas penggalian batubara harusnya ditutup terlebih dahulu. Lantas siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan saat ini, Pemerintah Kabupaten atau Pemegang Kuasa Pertambangan. Dalam surat kesepakatan yang kami tandatangani bersama, tercantum pengelola pertambangan yang wajib mereklamasi bekas tambang," tegasnya.

Dalam pasal 6 kesepakatan tersebut, dijelaskan kerusakan lahan yang ditimbulkan penambangan menjadi tanggung jawab pihak kedua (penambang), yaitu mengembalikan kupasan tanah penutup ke lubang tambang sehingga bisa diolah menjadi lahan pertanian lagi.

Saat itu, diakui M Noor, semua pihak terkait melakukan tanda tangan persetujuan --termasuk Dirut Karya Inti Sakti Mandiri Sahiri Fuddin, pada 12 Pebruari 1999, setelah enam tahun ditinggalkan tetap tidak ada reklamasi seperti yang diharapkan warga setempat. dhs

Tidak hanya aktivitas illegal mining yang menimbulkan masalah, ternyata bekas tambang batu bara juga bermasalah. Pasalnya, lokasi bekas pertambangan ‘emas hitam’ itu dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya reklamasi (pemulihan lahan) kebentuk semula, sehingga warga menuntut lahan mereka yang dulu sempat tergali segera direklamasi.

sumber: