Kepmen ESDM Ditetapkan, Penetapan HMA dan HBA Diperbaharui Per Dua Minggu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025 sebagai upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri.
Sebelumnya Menteri ESDM, Bahlia Lahadalia telah menyampaikan rencana dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024, pada Senin (3/2/2025). Setelah melalui proses penyusunan, pada Rabu (26/2/2025) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan sosialisasi keputusan menteri ini kepada para pemegang kontrak karya dan PKP2B.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyampaikan bahwa regulasi ini ditetapkan juga dalam rangka menjalankan amanah Pasal 159 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mewajibkan pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi dalam menjual komoditas yang diproduksi untuk mengacu pada harga patokan.
“Kami harapkan perusahaan dapat mempedomani ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM dimaksud,” ujar.
Adapun substansi pokok yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM terkait Pedoman Penetapan Harga Patokan Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara adalah terkait pengaturan formula harga patokan mineral logam, formula harga batubara acuan, dan formula harga patokan batubara yang diatur dalam lampiran Kepmen ESDM.
Pengaturan terkait kewajiban bagi pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pemegang KK, dan Pemegang PKP2B, melakukan penjualan mineral logam dan batubara yang diproduksi sesuai dengan HPM (Harga Patokan Mineral) yang merupakan harga acuan untuk berbagai komoditas tambang mineral logam serta HPB (Harga Patokan Batubara) yang digunakan untuk komoditas batubara.
Tri menggarisbawahi bahwa dalam aturan ini, penetapan HMA (Harga Mineral Acuan) dan HBA (Harga Batubara Acuan) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, berubah menjadi sebanyak dua kali per bulan, yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan.
Di akhir pertemuan, Tri berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mengimplementasikan kebijakan penetapan HMA dan HBA.(dp)
sumber: HumasMinerba