Siasat Menteri ESDM Jaga Stabilitas Harga Batubara Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadialia berencana akan segera menyusun produk hukum dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM, yang mewajibkan para eksportir benar-benar menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai dasar penjualan batubara di pasar global.

“Saya umumkan hari ini, tidak dalam waktu lama lagi kami akan mempertimbangkan untuk membuat keputusan menteri agar HBA yang dipakai untuk transaksi di pasar global,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024, pada Senin (3/2/2025).

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga batubara Indonesia di pasar global. Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti (HBA), ia punya cara untuk membuat para eksportir batubara.

“Bila perlu, kita nggak usah (memberi) izin ekspor, jadi negara kita harus berdaulat dalam menentukan harga komoditasnya sendiri” tegas Bahlil.

Kementerian ESDM mencatat total produksi batubara pada tahun 2024 sebanyak 836 juta ton. Angka ini melebihi target, yakni sebesar 117 persen dari 710 juta ton. Sebanyak 233 juta ton sudah disalurkan ke pangsa industri domestik (DMO) dan 48 juta ton untuk stok batubara domestik. Indonesia telah mengekspor 555 juta ton batubara atau setara dengan sekitar 33-35 persen dari total konsumsi dunia.

Total pemakaian batubara dunia saat ini mencapai 8-8,5 miliar ton. Tetapi yang beredar di pasar itu kurang lebih sekitar 1,25 hingga 1,5 miliar ton batubara. Kontribusi Batubara Indonesia di pasar ekpor yang cukup besar, seharusnya memungkinkan Indonesia untuk menentukan harga batubara.

“Jadi (ekspor) batubara kita ini betul-betul berdampak sistemik, masif, dan terstruktur, kalau kita buat kebijakan pengetatan ekspor,” ucap Bahlil.

Meski peningkatan produksi adalah upaya yang bagus, kendati demikian Bahlil mengatakan bahwa produksi batubara dalam negeri mengacu pada permintaan pasar. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga batubara Indonesia,

“Kalau kita suplainyanya terlalu tinggi, namun demand rendah, harga batubara kita anjlok. Pendapatan ngga maksimal dan nilai komoditas kita di pasar global terjengkal,” pungkas Bahlil.  

Sebagaimana diketahui, harga batubara di Indonesia selama ini mengacu pada beberapa indeks, salah satunya yakni Indonesia Coal Index (ICI). Setiap bulan Kementerian ESDM menetapkan HBA sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batubara. (dp)

sumber: HumasMinerba