Gelar Sosialisasi Perpanjangan IUP, Plt Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Minta Badan Usaha Lebih Cermati Regulasi
Medan (7/11), Direktorat
Pembinaan Pengusahaan Mineral menggelar Sosialisasi Perpanjangan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) kepada Badan Usaha Pemegang
IUP Komoditas Mineral Logam di wilayah Indonesia Barat.
Sosialisasi ini sejalan dengan fokus
Bahlil Lahadalia dalam 100 hari kerja menjabat sebagai Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral. Penyederhanaan regulasi subsektor minerba menjadi
prioritas dalam rangka mempercepat investasi dan sebagai upaya perbaikan tata
kelola pertambangan mineral dan batubara.
Berkaca dari beberapa kasus hukum
yang terjadi pada subsektor minerba, Siti Sumilah Rita, Plt Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral menegaskan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi menjadi fokus utama
dalam mendukung visi Menteri ESDM tersebut.
“Dalam kesempatan yang baik ini
saya mengajak bapak ibu semua pemilik usaha, pelaksana kegiatan penambangan,
mari kita bersama-sama complay (mematuhi) terhadap aturan yang ada, karena
taat terhadap aturan yang berlaku merupakan marwah dalam perbaikan tata kelola
pertambangan mineral. Sehingga diharapkan Bapak/Ibu (badan usaha) lebih confident
dalam melakukan kegiatan usahanya,” pungkas Rita pada sambutannya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah
narasumber dari Ditjen Minerba dan perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi
Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, serta Ketua Tim Kerja Pelayanan
Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Penataan Ruang Laut, Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Setidaknya terdapat beberapa
topik paparan yang meliputi, dasar hukum perpanjangan IUP, Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan uang Laut (KKPRL), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan
berusaha, kemudian program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, kemudian
terkait perlindungan lingkungan, dan materi teknis lainnya.
Sebelumnya diketahui, sosialisasi
ini telah berhasil dilaksanakan sebanyak dua kali. Kesempatan pertama digelar
di Bali yang diselenggarakan untuk pemegang IUP Indonesia Tengah, kemudian di
Makasar untuk Indonesia Timur.
Koordinator Pelayanan Usaha
Mineral, Satya Hadi Pamungkas melaporkan bahwa sosialiisasi ini berangkat dari
banyaknya polemik yang dialami para badan usaha yang hendak memperpanjang IUP.
Para badan usaha harus melakukan revisi terus menerus.
Melalui sosialisasi ini, maka
diharapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dapat diimplementasikan
dengan baik.
Terlebih dalam mendukung
hilirisasi sektor mineral logam yang saat ini menjadi salah satu pionir dalam
meningkatkan perekonomian nasional, serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan
menggerakan sektor strategis ekonomi domestik.