Ratusan Badan Usaha Tandatangani Komitmen Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Sejumlah 278 direksi dari
pemegang IUP komoditas nikel turut serta dalam acara Coaching Clinic
Jaminan Reklamasi dan Pascatambang untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (143 Badan
Usaha), Sulawesi Tengah (106 Badan Usaha), dan Maluku Utara (29 badan
usaha).
Direktur Teknik dan Lingkungan
Minerba, Hendra Gunawan mengatakan, acara ini bertujuan untuk mengingatkan
kembali kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait kewajiban
pengelolaan reklamasi dan pascatambang serta penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang berdasarkan regulasi yang ada di subsektor mineral dan batubara .
Hendra membuka lebar-lebar agar
kesempatan ini seyogyanya dapat dimaksimalkan Ditjen Minerba sebagai pemerintah
dan badan usaha untuk berdiskusi dalam rangka menggali lebih dalam terkait pemahaman ataupun mencari solusi terbaik atas
permasalahan yang berkaitan dengan
Reklamasi dan Pascatambang
Kesungguhan para badan usaha
dibuktikan dengan penandatanganan komitmen Penempatan Jaminan Reklamasi
dan/atau Jaminan Pascatambang, serta
Pelaksanaan Reklamasi dan/atau Pascatambang yang ditandatangani oleh para Direksi pemegang IUP
Komoditas Nikel Pada Provinsi Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku
Utara.
Dirjen Minerba, Tri Winarno
mengatakan kewajiban penempatan jaminan ini merupakan amanat dalam pasal 96
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Ia menegaskan
bahwasannya penempatan jaminan yang dilakukan oleh perusahaan tidak
menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.
“Perlu dipahami bersama bahwa,
sesuai ketentuan dalam Lampiran VI
Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018, Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang
tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP untuk melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang. Artinya tidak serta merta setelah pemegang IUP atau IUPK menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau
Jaminan Pascatambang dapat menggugurkan
kewajiban Reklamasi dan/atau
Pascatambangnya,” tegas Tri Winarno.
Disebutkan juga bahwa apabila
pemegang IUP tidak dapat memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan reklamasi
dan/atau pascatambang atau dinyatakan lalai oleh Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya dalam melaksanakan
Reklamasi dan/atau Pascatambang, maka
akan ditetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dengan menggunakan
jaminan yang telah ditempatkan.
Berdasar Pasal 123A ayat (2) UU
No 3 Tahun 2020, Tri Winarno menekankan bahwa kewajiban ini tidak hanya melekat
pada pemegang IUP, melainkan juga kewajiban eks pemegang IUP yang izinnya telah
berakhir.
Terakhir, Tri Winarno
mengingatkan bahwa pengusahaan komoditas tambang mineral dan batubara sebagai
salah satu kekayaan alam di Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Maka sebagai Pemegang IUP yang telah diberikan Hak oleh
Pemerintah untuk mengusahakan komoditas tambang, maka sudah seharusnya sadar
akan Kewajiban yang akan mengikutinya.
“Kegiatan Reklamasi, dan Pascatambang saat ini perlu disadari bukan lagi menjadi suatu kewajiban, namun sudah menjadi sebagai sebuah kebutuhan karena merupakan kunci keberlangsungan kualitas kehidupan di masa depan yang akan menjadi warisan bagi generasi mendatang,” tutup Tri Winarno. (dp)
sumber: HumasMinerba