Ratusan Badan Usaha Tandatangani Komitmen Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

Sejumlah 278 direksi dari pemegang IUP komoditas nikel turut serta dalam acara Coaching Clinic Jaminan Reklamasi dan Pascatambang untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (143 Badan Usaha), Sulawesi Tengah (106 Badan Usaha), dan Maluku Utara (29 badan usaha).

Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Hendra Gunawan mengatakan, acara ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait kewajiban pengelolaan reklamasi dan pascatambang serta penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang berdasarkan regulasi yang ada di subsektor  mineral dan batubara .

Hendra membuka lebar-lebar agar kesempatan ini seyogyanya dapat dimaksimalkan Ditjen Minerba sebagai pemerintah dan badan usaha untuk berdiskusi dalam rangka menggali lebih dalam terkait  pemahaman ataupun mencari solusi terbaik atas permasalahan yang  berkaitan dengan Reklamasi dan Pascatambang

Kesungguhan para badan usaha dibuktikan dengan penandatanganan komitmen Penempatan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang,  serta Pelaksanaan Reklamasi dan/atau Pascatambang yang  ditandatangani oleh para Direksi pemegang IUP Komoditas Nikel  Pada Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku  Utara.

Dirjen Minerba, Tri Winarno mengatakan kewajiban penempatan jaminan ini merupakan amanat dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun  2020 dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Ia menegaskan bahwasannya penempatan jaminan yang dilakukan oleh perusahaan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.

“Perlu dipahami bersama bahwa, sesuai ketentuan dalam Lampiran VI  Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018, Penempatan  Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan  kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan Reklamasi dan  Pascatambang. Artinya tidak serta merta setelah pemegang IUP atau  IUPK menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan  Pascatambang dapat menggugurkan kewajiban Reklamasi dan/atau  Pascatambangnya,” tegas Tri Winarno.

Disebutkan juga bahwa apabila pemegang IUP tidak dapat memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang atau dinyatakan lalai oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan  kewenangannya dalam melaksanakan Reklamasi dan/atau  Pascatambang, maka akan ditetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dengan menggunakan jaminan yang telah ditempatkan.

Berdasar Pasal 123A ayat (2) UU No 3 Tahun 2020, Tri Winarno menekankan bahwa kewajiban ini tidak hanya melekat pada pemegang IUP, melainkan juga kewajiban eks pemegang IUP yang izinnya telah berakhir.

Terakhir, Tri Winarno mengingatkan bahwa pengusahaan komoditas tambang mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam di Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka sebagai Pemegang IUP yang telah diberikan Hak oleh Pemerintah untuk mengusahakan komoditas tambang, maka sudah seharusnya sadar akan Kewajiban yang akan mengikutinya.

“Kegiatan Reklamasi, dan Pascatambang saat ini perlu disadari bukan lagi menjadi suatu kewajiban, namun sudah menjadi sebagai sebuah kebutuhan karena merupakan kunci keberlangsungan kualitas kehidupan di masa depan yang akan menjadi warisan bagi generasi mendatang,” tutup Tri Winarno. (dp) 

sumber: HumasMinerba