Upaya untuk Meningkatkan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara yang Efektif dan Berdampak Terhadap Optimalisasi Penerimaan Negara



Samarinda (30/09) Sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola pertambangan Mineral dan Batubara yang efektif dan berdampak terhadap optimalisasi penerimaan negara , Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk ”Tata Kelola Pertambangan Minerba bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur”.  Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memastikan seluruh proses penambangan berjalan sesuai prinsip-prinsip berkelanjutan, efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku saat ini

Kegiatan FGD ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis kebijakan, mengidentifikasi tantangan dan peluang untuk meningkatkan penerimaan negara dan membahas perspektif dan strategi dalam menangani tindak pidana  di bidang pertambangan. 

"Untuk menciptakan tata kelola pertambangan Mineral dan Batubara yang baik perlu adanya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di subsektor pertambangan, kolaborasi antara pemerintah, Masyarakat dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan serta peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penambangan illegal" ujar Siti Sumilah Rita selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Plt. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dalam sambutannya membuka kegiatan acara.

FGD ini dihadiri oleh Surya Herjuna selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Sugih Carvallo selaku Asisten Tindak Pidana Umum dan Para Pejabat Fungsional Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini diwakili Achmad Prannata selaku Kepala Bidang Minerba Dinas Provinsi Kalimantan Timur, dan selaku Narasumber yaitu Tri Haryati mewakili Universitas Indonesia dan Lucia Litha Respati mewakili Universitas Mulawarman.

Di hadapan peserta yang hadir, Rita menyampaikan juga terkait kontribusi/sumbangsih Ditjen Minerba terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup besar. Pada tahun 2023 PNBP dari subsektor minerba mencapai lebih dari 170 T, terlepas dari tantangan dan kesempatan yang timbul dari kegiatan pertambangan dan dampak penggunaan energi fosil terhadap lingkungan, forum ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk memahami tata Kelola dan bijak dalam mengelola sumber daya alam, dan peningkatan sinergi antar pemangku kepentingan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba. Selain itu, juga berkaitan erat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. 

Dalam sesi diskusi berbagai isu penting dibahas, antara lain: kebijakan dan regulasi, perlunya revisi dan penguatan regulasi yang mengatur sektor minerba untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Penerimaan Negara, perlunya strategi baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara termasuk pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan; dan Tindak Pidana Pertambangan. Para peserta juga menyoroti tingginya kasus tindak pidana seperti penambangan ilegal, dan perlunya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat untuk menanggulanginya. (IR)

sumber: HumasMinerba