Pemerintah Indonesia dan Inggris Resmi Teken Kerjasama Sektor Mineral Kritis

Pemerintah Indonesia dan Inggris resmi melakukan kerja sama strategis pada subsektor mineral kritis. Kesepakatan ini tertuang dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Pembangunan, Perempuan dan Kesetaraan Inggris (FCDO) Anneliese Dodds.

MoU ini merupakan inisiasi pemerintah Inggris dan tindak lanjut kunjungan Menteri ESDM, Arifin Tasrif beberapa waktu lalu ke Inggris. Penandatangan MoU dilaksanakan dalam rangkaian acara The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) (18/9).

Kerja sama ini meliputi koordinasi dan dialog terkait kebijakan mineral kritis, termasuk pertukaran informasi tentang ketahanan dan keamanan rantai pasokan, regulasi, serta dukungan untuk mengembangkan kerangka kerja kebijakan yang mendorong praktik-praktik penambangan dan pengolahan mineral kritis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Kerja sama ini juga mendorong kolaborasi antara badan usaha dan pemerintah kedua negara untuk mempromosikan dan membangun rantai pasokan mineral kritis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, termasuk  mengembangkan pengolahan terintegrasi di industri antara dan hilir yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini Bahlil mengatakan, pemerintah Indonesia akan mencari peluang untuk menekan biaya investasi di bidang mineral kritis dan energi baru terbarukan sehingga dapat dijual dengan harga yang lebih terjangkau untuk masyarakat Indonesia.

“Kita mengalami satu persoalan di mana biaya investasinya besar,  harga jualnya ke masyarakat juga mahal. Nah, kita mencari titik tengahnya agar semuanya bisa berjalan, ya,” pungkas Bahlil .

Selanjutnya kedua pihak akan membentuk Working Group (WG) agar program kerja sama dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan. Tentunya dengan melibatkan lembaga-lembaga ilmiah, pusat-pusat penelitian, akademisi dan badan usaha milik negara dan swasta, untuk berpartisipasi dalam JWG. (dp).

sumber: HumasMinerba