Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral Bangka Belitung

Perbaikan tata kelola pertambangan mineral menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar proses penambangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Hendra Gunawan ketika menjadi pembicara kunci dalam Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral, di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (12/9).

Menurut Hendra, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Ini dilakukan untuk memastikan agar proses penambangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Bambang.

Hendra menekankan perbaikan tata kelola pertambangan mineral harus dilakukan secara bersama-sama, tak hanya oleh pemerintah. Ia mengajak berbagai pihak yang terlibat dalam industri pertambangan mineral, untuk terlibat aktif dalam upaya perbaikan tata kelola tersebut.

Hendra menambahkan, “Tata kelola pertambangan mineral yang baik akan memberikan sejumlah manfaat dan dampak positif, utamanya bagi penerimaan negara”.

Upaya perbaikan terus dilakukan, salah satunya adalah perbaikan sistem. Sejak Juli 2024, Ditjen Minerba telah mengimplementasikan Sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) versi.2. Sistem tersebut berfungsi sebagai alat pengawasan atas realiasi kegiatan produksi dan pemasaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Produksi (IUP). Dalam waktu dekat sistem e-RKAB dalam pemrosesan permohonan RKAB komoditas mineral diharapkan dapar segera diimplementasikan.

“Kedua aplikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen dan upaya Ditjen Minerba dalam memperbaiki tata kelola pertambangan agar menjadi lebih baik”, pungkas Hendra.

Seiring dengan itu, Ketua Panitia Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral, Rendra Inggawan mengatakan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral untuk saat ini difokuskan pada komoditas nikel dan timah.

Ditjen Minerba telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan berdiskusi dengan para pelaku usaha pemegang IUP komoditas timah terkait perbaikan tata kelola pertambangan mineral.

“Saat ini perbaikan meliputi proses bisnis penjualan nikel dan timah pada IUP yang terintegrasi smelter maupun yang tidak terintegrasi smelter,” papar Rendra.

Sosialisasi perbaikan tata kelola pertambangan mineral di Pangkal Pinang ini ditujukan pada para pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau, di antaranya Kejaksaan Tinggi , Dinas ESDM, para pemegang IUP OP Komoditas TImah, serta badan usaha surveyor yang terdaftar sebagai pelaksana verifikasi penjualan mineral. Kegiatan yang sama sebelumnya juga telah dilaksanakan Kendari untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Sosialisasi berikutnya akan dilanjutkan di Pontianak untuk para pemangku kepentingan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, serta Manado untuk area Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. (RR).

 

sumber: HumasMinerba