Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral Bangka Belitung
Perbaikan tata kelola
pertambangan mineral menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar proses penambangan dapat
berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap
regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Direktur Teknik dan
Lingkungan Mineral dan Batubara, Hendra Gunawan ketika menjadi pembicara kunci
dalam Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral, di Pangkal
Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (12/9).
Menurut Hendra, kebijakan tersebut
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan
Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik
Pertambangan yang Baik.
“Ini dilakukan untuk memastikan agar
proses penambangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan,
efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Bambang.
Hendra menekankan perbaikan tata kelola
pertambangan mineral harus dilakukan secara bersama-sama, tak hanya oleh
pemerintah. Ia mengajak berbagai pihak yang terlibat dalam industri
pertambangan mineral, untuk terlibat aktif dalam upaya perbaikan tata kelola
tersebut.
Hendra menambahkan, “Tata kelola
pertambangan mineral yang baik akan memberikan sejumlah manfaat dan dampak
positif, utamanya bagi penerimaan negara”.
Upaya perbaikan terus dilakukan, salah
satunya adalah perbaikan sistem. Sejak Juli 2024, Ditjen Minerba telah
mengimplementasikan Sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) versi.2. Sistem
tersebut berfungsi sebagai alat pengawasan atas realiasi kegiatan produksi dan
pemasaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Produksi (IUP). Dalam waktu
dekat sistem e-RKAB dalam pemrosesan permohonan RKAB komoditas mineral
diharapkan dapar segera diimplementasikan.
“Kedua aplikasi tersebut merupakan wujud
nyata komitmen dan upaya Ditjen Minerba dalam memperbaiki tata kelola
pertambangan agar menjadi lebih baik”, pungkas Hendra.
Seiring dengan itu, Ketua Panitia
Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral, Rendra Inggawan
mengatakan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral untuk saat ini
difokuskan pada komoditas nikel dan timah.
Ditjen Minerba telah berkoordinasi dengan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan berdiskusi dengan
para pelaku usaha pemegang IUP komoditas timah terkait perbaikan tata kelola pertambangan
mineral.
“Saat ini perbaikan meliputi proses bisnis
penjualan nikel dan timah pada IUP yang terintegrasi smelter maupun yang tidak
terintegrasi smelter,” papar Rendra.
Sosialisasi perbaikan tata kelola pertambangan
mineral di Pangkal Pinang ini ditujukan pada para pemangku kepentingan di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau, di antaranya
Kejaksaan Tinggi , Dinas ESDM, para pemegang IUP OP Komoditas TImah, serta badan usaha surveyor yang terdaftar sebagai
pelaksana verifikasi penjualan mineral. Kegiatan yang sama
sebelumnya juga telah dilaksanakan Kendari untuk wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Sosialisasi berikutnya akan dilanjutkan di Pontianak
untuk para pemangku kepentingan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan
Tengah, serta Manado untuk area Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. (RR).
sumber: HumasMinerba