Komitmen Ditjen Minerba Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Mineral di Sultra
Kendari
(4/9), Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral menggelar sosialisasi perbaikan
tata kelola pertambangan kepada ratusan badan usaha pertambangan komoditas
mineral di wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Turut
hadir sebagai narasumber Hendro Dewanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tenggara, Rizky Rahmatullah selaku Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra,
Hersanto Suryo Raharjo selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan
Pemasaran Mineral, dan Himawan Satrya Saputra selaku Subkoordinator
Perlindungan Lingkungan Mineral, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Andi
Aziz yang bertindak sebagai moderator.
Dalam
rangka perbaikan tata kelola mineral khususnya nikel, Ditjen Minerba memiliki
skenario besar pada tahun 2024 atau selambat-lambatnya pada tahun 2025 sistem
pelayanan minerba akan terintegerasi mulai dari eksplorasi, data penjualan,
hingga reklamasi dan pasca tambang melalui aplikasi Minerba One. Direktur
Pembinaan Pengusahaan Mineral, Tri Winarno berharap partisipasi aktif para
badan usaha untuk mengaplikasikan sistem integerasi Minerba One demi tata
kelola pertambangan yang lebih baik.
Dengan
cadangan sumberdaya alam yang ada, Indonesia memiliki mimpi yang besar bahwa
Indonesia pada tahun 2045 akan menjadi Big Five. Menurut Tri Winarno hal
tersebut dapat didukung dengan peran kuat para badan usaha dalam melakukan
riset dan pengembangan, khususnya pemberdayaan masyarakat.
“Ada
salah satu industri pertambangan di luar negeri, 40?ri laba bersih
perusahaan itu dia gunakan untuk riset dan development, termasuk di
dalamnya adalah pemberdayaan masyarakat, betapa luar biasanya industri
pertambangan itu peran terhadap pembangunan ini, jadi 2045 ini bukan mimpi di
siang bolong,” pungkasnya.
Ditengah
sorotan negatif negara asing terhadap beberapa polemik industri nikel
Indonesia, Tri Winarno menekankan perlunya komitmen yang nyata dari badan usaha
tambang untuk wajib melaksanakan reklamasi, dan menempatkan jaminan reklamasi
pada pemerintah.
“Reklamasi
betul-betul menjadi poin penting dan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020
jelas-jelas diatur mulai dari kewajiban reklamasi sampai dikenakan sanksi
berupa pidana dan denda hingga 100 miliar rupiah. Dalam hal ini, pertama secara
regulasi sudah diatur, dan kedua negara-negara lain tidak ada kesempatan untuk
mengkritisi industri pertambangan kita” jelas Tri Winarno dalam sambutannya.
Sehingga
pada kesempatan ini, Tri Winarno menghimbau kepada seluruh badan usaha untuk
memahami dan patuh terhadap aturan.
“Sepanjang kita semua aware memperhatikan aturan yang ada, itu ngga akan ada masalah, karena tujuan kita adalah taat pada aturan yang berlaku,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut Hendro menegaskan bahwa penegakkan regulasi tidak lain bertujuan untuk mendorong adanya perbaikan-perbaikan dalam mewujudkan tata kelola pertambangan dan meminimalisir adanya konflik kepentingan.
Disamping kepatuhan badan usaha kepada regulasi yang berlaku, Rizky menyebutkan perlunya pembuatan dan pelaksanaan secara tegas Standar Operasional Prosedur Baku Pelayanan serta penunjukan pejabat pengawas sebagaimana amanat Pasal 141 UU Nomor 3 tahun 2020. (dp
sumber: HumasMinerba