Komitmen Ditjen Minerba Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Mineral di Sultra

Kendari (4/9), Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral menggelar sosialisasi perbaikan tata kelola pertambangan kepada ratusan badan usaha pertambangan komoditas mineral di wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Turut hadir sebagai narasumber Hendro Dewanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rizky Rahmatullah selaku Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Hersanto Suryo Raharjo selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, dan Himawan Satrya Saputra selaku Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Mineral, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Andi Aziz yang bertindak sebagai moderator.

Dalam rangka perbaikan tata kelola mineral khususnya nikel, Ditjen Minerba memiliki skenario besar pada tahun 2024 atau selambat-lambatnya pada tahun 2025 sistem pelayanan minerba akan terintegerasi mulai dari eksplorasi, data penjualan, hingga reklamasi dan pasca tambang melalui aplikasi Minerba One. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Tri Winarno berharap partisipasi aktif para badan usaha untuk mengaplikasikan sistem integerasi Minerba One demi tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Dengan cadangan sumberdaya alam yang ada, Indonesia memiliki mimpi yang besar bahwa Indonesia pada tahun 2045 akan menjadi Big Five. Menurut Tri Winarno hal tersebut dapat didukung dengan peran kuat para badan usaha dalam melakukan riset dan pengembangan, khususnya pemberdayaan masyarakat.

“Ada salah satu industri pertambangan di luar negeri, 40?ri laba bersih perusahaan itu dia gunakan untuk riset dan development, termasuk di dalamnya adalah pemberdayaan masyarakat, betapa luar biasanya industri pertambangan itu peran terhadap pembangunan ini, jadi 2045 ini bukan mimpi di siang bolong,” pungkasnya.

Ditengah sorotan negatif negara asing terhadap beberapa polemik industri nikel Indonesia, Tri Winarno menekankan perlunya komitmen yang nyata dari badan usaha tambang untuk wajib melaksanakan reklamasi, dan menempatkan jaminan reklamasi pada pemerintah.

“Reklamasi betul-betul menjadi poin penting dan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 jelas-jelas diatur mulai dari kewajiban reklamasi sampai dikenakan sanksi berupa pidana dan denda hingga 100 miliar rupiah. Dalam hal ini, pertama secara regulasi sudah diatur, dan kedua negara-negara lain tidak ada kesempatan untuk mengkritisi industri pertambangan kita” jelas Tri Winarno dalam sambutannya.

Sehingga pada kesempatan ini, Tri Winarno menghimbau kepada seluruh badan usaha untuk memahami dan patuh terhadap aturan.

“Sepanjang kita semua aware memperhatikan aturan yang ada, itu ngga akan ada masalah, karena tujuan kita adalah taat pada aturan yang berlaku,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut Hendro menegaskan bahwa penegakkan regulasi tidak lain bertujuan untuk mendorong adanya perbaikan-perbaikan dalam mewujudkan tata kelola pertambangan dan meminimalisir adanya konflik kepentingan.

Disamping kepatuhan badan usaha kepada regulasi yang berlaku, Rizky menyebutkan perlunya pembuatan dan pelaksanaan secara tegas Standar Operasional Prosedur Baku Pelayanan serta penunjukan pejabat pengawas sebagaimana amanat Pasal 141 UU Nomor 3 tahun 2020. (dp

sumber: HumasMinerba