Pemda Kalbar Sambut Baik Pelaksanaan Bimtek Untuk Para Pelaku Tambang
Dalam rangka melaksanakan
mandat UU Nomor 3 Tahun 2020, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan bimbingan teknis pelayanan usaha
mineral dan batubara di Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (22/8).
Koordinator Pengawasan Usaha
Eksplorasi Batubara, Yudianto dalam sambutannya mengatakan perubahan regulasi
dari UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 dan peraturan pemerintah
turunannya turut membawa perubahan fundamental dalam hal pengelolaan kewenangan
pengelolaan dan perizinan, pendelegasian, peningkatan nilai tambah, divestasi,
pertambangan rakyat, reklamasi, dan pasca tambang.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Minerba juga
melakukan upaya transformasi pelayanan kepada para pemangku kepentingan yang
berbasis digital, sehingga pelayanan lebih cepat, efektif, dan efisien, serta
transparan.
Plh Sekretaris Daerah Kalbar, Christianus
Lumano menyambut baik penyelenggaraan bimtek ini dan berharap bisa menjawab beberapa
polemik dalam usaha pertambangan, khususnya di Kalimantan Barat.
“Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan
penjelasan terhadap salah satu aspek permasalahan terkait regulasi dan
pelaksanaannya serta penggunaan teknologi, sehingga penyelenggara pelayanan
maupun pelaku usaha pertambangan memperoleh informasi tepat dan menciptakan
suasana lebih kondusif terhadap proses pelayanan perizinan usaha pertambangan,”
sambung Lumano, saat membacakan sambutan Pj Gubernur Kalimatan Barat.
Lumano mengingatkan ke depan perlu dipertimbangkan
penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara pelayanan perizinan
sektor pertambangan.
Bimtek yang diikuti oleh puluhan badan
usaha pertambangan mineral dan batubara ini menghadirkan dua narasumber dari
internal KESDM. Arizzamani memaparkan tentang aplikasi Minerba One Data
Indonesia (MODI), sedangkan Lutfi Aulia yang memaparkan tentang aplikasi eRKAB
komoditas mineral. Bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Raharjo Siswohartono. Direktur
Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri ini memaparkan tentang tata
cara perizinan IUP (Izin Usaha Pertambangan) mineral logam dan batubara. (DP)