Pemda Kalbar Sambut Baik Pelaksanaan Bimtek Untuk Para Pelaku Tambang


Dalam rangka melaksanakan mandat UU Nomor 3 Tahun 2020, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan bimbingan teknis pelayanan usaha mineral dan batubara di Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (22/8).

Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Batubara, Yudianto dalam sambutannya mengatakan perubahan regulasi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 dan peraturan pemerintah turunannya turut membawa perubahan fundamental dalam hal pengelolaan kewenangan pengelolaan dan perizinan, pendelegasian, peningkatan nilai tambah, divestasi, pertambangan rakyat, reklamasi, dan pasca tambang.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Minerba juga melakukan upaya transformasi pelayanan kepada para pemangku kepentingan yang berbasis digital, sehingga pelayanan lebih cepat, efektif, dan efisien, serta transparan.

Plh Sekretaris Daerah Kalbar, Christianus Lumano menyambut baik penyelenggaraan bimtek ini dan berharap bisa menjawab beberapa polemik dalam usaha pertambangan, khususnya di Kalimantan Barat.

“Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan terhadap salah satu aspek permasalahan terkait regulasi dan pelaksanaannya serta penggunaan teknologi, sehingga penyelenggara pelayanan maupun pelaku usaha pertambangan memperoleh informasi tepat dan menciptakan suasana lebih kondusif terhadap proses pelayanan perizinan usaha pertambangan,” sambung Lumano, saat membacakan sambutan Pj Gubernur Kalimatan Barat.

Lumano mengingatkan ke depan perlu dipertimbangkan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara pelayanan perizinan sektor pertambangan.

Bimtek yang diikuti oleh puluhan badan usaha pertambangan mineral dan batubara ini menghadirkan dua narasumber dari internal KESDM. Arizzamani memaparkan tentang aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), sedangkan Lutfi Aulia yang memaparkan tentang aplikasi eRKAB komoditas mineral. Bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Raharjo Siswohartono. Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri ini memaparkan tentang tata cara perizinan IUP (Izin Usaha Pertambangan) mineral logam dan batubara. (DP)

sumber: HumasMinerba