Pemerintah Resmi Luncurkan Simbara Komoditas Nikel dan Timah


Jakarta (22/7/2024), Pemerintah telah resmi menambahkan tata kelola komoditas nikel dan timah ke dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Aplikasi ini akan menjadi titik pusat untuk mengintegerasikan data dari Minerba Online Monitoring System (MOMS) dengan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara (minerba).

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono mengatakan SIMBARA juga akan mengakomodir sistem integrasi eRKAB guna memfasilitasi perencanaan dan pengajuan rencana kegiatan serta anggaran biaya oleh badan usaha pertambangan.

“SIMBARA bukan hanya alat teknologi, tetapi juga platform yang mampu menghubungkan aspek operasional dan administratif dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,” pungkas Bambang.

Aplikasi SIMBARA ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia. Aplikasi yang telah beroperasi sejak tahun 2022 ini mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran PNBP dan devisa hasil ekspor.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa SIMBARA bukan sekedar sebuah sistem informasi, melainkan merupakan integerasi komprehensif dari berbagai proses bisnis pertambangan dari hulu ke hilir.

Arifin menggarisbawahi hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang dapat membuat billing provisional yang setelah dibayarkan akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Penerapan SIMBARA mampu mendeteksi potensi-potensi terjadinya kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam sebuah proses bisnis pertambangan.

"Implementasi sistem ini untuk komoditas batubara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kali, kemudian jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar, dan penghindaran PNBP berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik implementasi SIMBARA, karena turut mendukung realisasi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas mineral dan batubara. Tercatat pada tahun 2023 PNBP dari subsektor minerba mencapai 172,96 triliun rupiah.

"Saya pada kesempatan pagi hari ini menyampaikan betul-betul apresiasi penghargaan pada kementerian/lembaga yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan mineral dan batubara yang menghasilkan penerimaan negara, baik bukan pajak dalam bentuk royalti, serta dalam bentuk perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, implementasi SIMBARA ini sejalan dengan semangat KPK dalam pencegahan dan menutup ruang tindak pidana korupsi.

“Jadi kita bekerja semua, membuat sistem national single window, KPK juga terlibat, jadi SIMBARA adalah pekerjaan kita Bersama, saya percaya efisiensi akan terjadi dan korupsi pun tidak bisa lagi,” ungkap Luhut. (DP)

sumber: HumasMinerba