Pemerintah Resmi Luncurkan Simbara Komoditas Nikel dan Timah
Jakarta (22/7/2024), Pemerintah
telah resmi menambahkan tata kelola komoditas nikel dan timah ke dalam Sistem
Informasi Mineral dan Batubara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Aplikasi ini akan
menjadi titik pusat untuk mengintegerasikan data dari Minerba Online
Monitoring System (MOMS) dengan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara (minerba).
Plt
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono mengatakan SIMBARA juga
akan mengakomodir sistem integrasi eRKAB guna memfasilitasi perencanaan dan
pengajuan rencana kegiatan serta anggaran biaya oleh badan usaha pertambangan.
“SIMBARA
bukan hanya alat teknologi, tetapi juga platform yang mampu menghubungkan aspek
operasional dan administratif dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara,” pungkas Bambang.
Aplikasi
SIMBARA ini
merupakan kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia. Aplikasi yang telah beroperasi sejak tahun 2022 ini mencakup
rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single
identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang,
rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di
pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran
pembayaran PNBP dan devisa hasil ekspor.
Menteri
ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa SIMBARA bukan sekedar sebuah sistem informasi,
melainkan merupakan integerasi komprehensif dari berbagai proses bisnis
pertambangan dari hulu ke hilir.
Arifin
menggarisbawahi hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang
dapat membuat billing provisional yang setelah dibayarkan akan
mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Penerapan SIMBARA mampu mendeteksi
potensi-potensi terjadinya kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tidak
bertanggung jawab dalam sebuah proses bisnis pertambangan.
"Implementasi
sistem ini untuk komoditas batubara telah mendeteksi beberapa modus berupa
penggunaan NTPN yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kali, kemudian
jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar, dan penghindaran PNBP berupa
NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik implementasi SIMBARA, karena turut mendukung realisasi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas mineral dan batubara. Tercatat pada tahun 2023 PNBP dari subsektor minerba mencapai 172,96 triliun rupiah.
"Saya pada
kesempatan pagi hari ini menyampaikan betul-betul apresiasi penghargaan pada
kementerian/lembaga yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap
pengelolaan mineral dan batubara yang menghasilkan penerimaan negara, baik
bukan pajak dalam bentuk royalti, serta dalam bentuk perpajakan,” ungkap Sri
Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, implementasi SIMBARA ini sejalan
dengan semangat KPK dalam pencegahan dan menutup ruang tindak pidana korupsi.
“Jadi kita bekerja semua, membuat sistem
national single window, KPK juga terlibat, jadi SIMBARA adalah pekerjaan
kita Bersama, saya percaya efisiensi akan terjadi dan korupsi pun tidak bisa
lagi,” ungkap Luhut. (DP)