KESDM Dorong Badan Usaha Tambang Gelorakan Program PPM Konversi Motor Listrik



Bekasi (5/7), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM melangsungkan Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik kepada para badan usaha pertambangan mineral, sebagai salah satu upaya menciptakan energi rendah emisi menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Siti Sumilah Rita Susilawati mengharapakan peran aktif para badan usaha pertambangan mineral untuk turut berpartisipasi dalam mempercepat program konversi listrik sebagai salah satu implementasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) maupun Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami berharap badan usaha turut berpartisipasi dalam mempercepat program ini. Badan usaha dapat mengalokasikan dana PPM dalam bentuk Program Konversi Sepeda Motor Listrik yang ditujukan untuk masyarakat sekitar tambang”, ajak Rita.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan konversi motor listrik dinilai penting karena bisa menekan biaya. Pengguna motor listrik mendapat manfaat nyata dari segi pengeluran dan mengurangi beban pemerintah dalam mengalokasikan anggaran subsidi BBM

Program konversi listrik ini diharapkan dapat mendukung implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1284 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Ini juga merupakan pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan.

Sripeni menambahkan program konversi motor listrik merupakan kolaborasi multistakeholders. Kerja sama ini disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam rangka percepatan layanan serta penguatan ekosistim konversi motor listrik pada tanggal 28 Juli 2023.

Sebagai komitmen memperbaiki bauran energi, melalui Permen ESDM No 13 Tahun 2023 pemerintah memberikan insentif sebesar tujuh juta per unit untuk satu juta motor Listrik pada tahun 2023-2024 bagi pembelian sepeda motor listrik baru dan sepeda motor listrik konversi. Konversi menargetkan 800.000 unit untuk sepeda motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian dan 200.000 unit sepeda motor listrik konversi dari motor BBM yang dikonversi oleh Kementerian ESDM.

Pada tahap awal Sripeni menargetkan 1000 sepeda motor dapat dibiayai melalui program PPM atau CSR untuk wilayah Jakarta hingga Jabodetabek.

“Kami mohon supportnya agar program CSR bapak dan ibu (badan usaha) untuk bisa kita buat 1000 unit sepeda motor konversi untuk DKI Jakarta maupun kita perluas di Jabodetabek,” ungkap Sripeni. (DP)

sumber: HumasMinerba