Ditjen Minerba Menindaklanjuti Terkait Kerusakan Jalan Nasional KM 171 Kecamatan Satui
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
Nomor: 2.Pers/KM.01/DJB/2023
Tanggal: 25 Mei 2023
Longsornya jalan km 171, disinyalir merupakan dampak dari kegiatan pertambangan batubara di area tersebut. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menegaskan bahwa aktivitas tambang batubara yang dimaksud adalah kegiatan penambangan tanpa izin atau tambang ilegal.
Tindak Lanjut dari Ditjen Minerba
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, melalui Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara telah melakukan pertemuan 10 kali dengan K/L dan badan usaha terkait dari bulan November 2022 s.d. awal Mei 2023 sebagai upaya untuk mempercepat perbaikan km 171. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, beberapa kesimpulan dapat diambil, antara lain:
- Jalan alternatif yang saat ini dibangun oleh Pemkab Tanah Bumbu melewati WIUPK PT. Arutmin Indonesia dan tidak dapat dioptimalkan jika jalan alternatif tersebut dipermanenkan sebagai jalan utama.
- PT. Arutmin Indonesia kemudian menunjuk PT. Solusi Tambang Indonesia untuk melakukan kajian geoteknik pada area jalan km 171 (Januari - Maret 2023). Kajian tersebut nantinya akan digunakan sebagai upaya mencari solusi pembanding permasalahan tersebut, serta menunggu kajian geoteknik dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalimantan Selatan.
- Direktur Jenderal Bina Marga secara resmi menyampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melalui surat dengan nomor surat BM0402-Db/165 tanggal 9 Februari 2023 perihal Permohonan Fasilitasi oleh Pihak Penambang untuk Akomodir Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Desa Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu) – Sebamban Km 170+900 di Kecamatan Satui, Kalimantan Selatan.
- BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Provinsi Kalimantan Selatan memilih akan mempertahankan jalan nasional km 171, namun untuk perbaikannya Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diminta untuk memfasilitasi pihak perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi longsoran untuk membantu memperbaiki kembali jalan tersebut.
Pada tanggal 16 Mei 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kembali mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Pemkab Tanah Bumbu, BPJN Kalimantan Selatan, PT. Arutmin Indonesia, serta PT. Mitrajaya Abadi Bersama. Rapat yang dipimpin langsung Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- Terkait dengan finalisasi desain perbaikan kerusakan jalan nasional km 171 yang saat ini tengah dikaji oleh PT. Solusi Tambang Indonesia dan/atau PT. Arutmin Indonesia, diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPJN Kalimantan Selatan.
- Perbaikan kerusakan jalan nasional km 171 diupayakan untuk dapat menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, BPJN Kalimantan Selatan, Pemkab Tanah Bumbu, dan pemangku kepentingan terkait.
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di sekitar Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait dengan masukan badan usaha dalam perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut.
- Berkaitan dengan pelaksana pengerjaan perbaikan kerusakaan jalan nasional km 171 akan didiskusikan lebih lanjut setelah mendapat putusan desain perbaikan jalan dari BPJN Kalimantan Selatan.
Plt. Direktur Jenderal Minerba
Rida Mulyana
(Foto: Rapat 16 Mei 2023)