Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan



PALEMBANG (25/08) Pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 07.30 WIB Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melaksanakan Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan yang bertempat di Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring mapun luring yang dihadiri oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan, Inspektur Tambang, dan perusahaan pertambangan di Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri atas pemegang PKP2B, IUP PMA, IUP PMDN, dan IUP BUMN.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) sesi ini berlangsung dengan khidmat dan optimis bahwa pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Sumatera Selatan dapat diciptakan melalui komitmen dan sinergis yang baik antara para pemangku kepentingan. 

Dalam sambutannya, Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa saat ini masih terjadi kecelakaan tambang yang terjadi di kegiatan pertambangan Provinsi Sumatera Selatan. Hal tesebut menjadi cerminan pengelolaan keselamatan pertambangan di Provinsi Sumatera Selatan masih perlu ditingkatkan. Sunindyo mengajak para direksi untuk bersama-sama membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko.

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Minerba No 06.E/37.04/DJB/2019 tanggal 15 Agustus 2019, apabila terjadi kasus kecelakaan tambang berakibat mati, maka konsekuensi bagi perusahaan tambang akan dihentikan operasionalnya sampai dinyatakan aman dan selamat yang mengacu pada . Tujuan dari konsekuensi tersebut bukan untuk menghambat produktivitas tambang, melainkan untuk mencegah kecelakaan susulan dan/atau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kembali, sehingga proses investigasi perlu dilakukan 
guna mengidentifikasi penyebab kecelakaan dan memperbaiki seluruh kekurangan yang ada.  

Melanjutkan arahan, Sunindyo menjelaskan bahwa setiap perusahaan harus dapat mengantisipasi setiap kondisi dan keadaan yang ada. "Ketidakpastian pada era ini menjadi suatu keniscayaan, juga tidak terlepas pada industri pertambangan, dimulai dari harga komoditas, ancaman-ancaman yang sulit diprediksi seperti bencana alam, atau bahkan wabah penyakit seperti yang baru-baru ini terjadi" ucap Sunindyo. Menurutnya hal tersebut tentunya dapat diatasi dengan baik apabila kita benarbenar sudah mampu untuk mengantisipasinya dengan baik. Untuk mengantisipasi semua ketidakpastian tersebut diperlukan sinergi yang baik dari setiap pemangku kepentingan, mulai dari pekerja tambang, perusahaan jasa pertambangan, manajemen dan pemerintah dalam menciptakan Good Mining Practice.

Sinergisasi tersebut dapat berupa dukungan pihak manajemen terhadap program-program pengelolaan Keselamatan Pertambangan yang merupakan hal wajib, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundangan. Direksi diharuskan untuk memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) pada perusahaan tambang maupun kepada Penanggung Jawab Operasional (PJO) pada perusahaan jasa pertambangan guna menjamin terlaksananya pengelolaan Keselamatan Pertambangan.

Selain itu, semua pekerja tambang harus berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar, norma, dan aturan yang berlaku, karena keselamatan di area kerja bukan merupakan tanggungjawab satu individu, namun seluruh anggota/kelompok yang bekerja di dalamnya. Lalu dari sisi pemerintah Inspektur Tambang wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keselamatan pertambangan yang merupakan salah satu kewajiban dalam penerapan Good Mining Practice.

“Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima, maka dalam melakukan semua bentuk pengurusan perizinan yang ada Ditjen Minerba tidak dikenakan biaya, kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah secara resmi. Maka dari itu untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab kami menghimbau agar tidak menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga dalam pengurusan izin di Ditjen Minerba” tegas Sunindyo. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi “Peran dan Tanggung Jawab Stake Holder Pertambangan”, yang disampaikan oleh Rifki Aristantyo selaku Sub Koordinator Keselamatan Pertambangan Batubara. Rifki menyebutkan bahwa Direksi memiliki peran dalam ketersediaan kebijakan, program, organisasi, dan perangkat. Sehingga KTT sebagai pelaksana sebagian tugas dan tanggung jawab dari pemegang IUP dalam kaidah teknik pertambangan yang baik mendapatkan support untuk menjamin hal tersebut terlaksana dengan baik.   

Pada diskusi sesi kedua, dengan tema “Evaluasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Keselamatan Pertambangan”, yang disampaikan oleh Joan Desianda, selaku Inspektur Tambang ESDM Penempatan Provinsi Sumatera Selatan, menyebutkan pentingnya  program yang dapat mengakomodasi hasil inspeksi dan investigasi, sehingga program yang dibuat tepat sasaran terhadap permasalahan yang ada di pertambangan.   

Peserta perwakilan direksi perusahaan tambang mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Ditjen Minerba. Kegiatan seperti ini dirasa penting untuk mendukung pengusaha tambang dalam menerapkan Good Mining Practice di perusahaan masing-masing dan berharap besar kedepannya kegiatan-kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali dalam waktu dekat.  

Di akhir kegiatan, sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Sumatera Selatan, maka dilakukan penandatangan deklarasi komitmen bersama yang dipandu oleh Oktarina Anggereyni selaku Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan terhadap seluruh direksi yang hadir.

Adapun isi deklarasi komitmen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional kami sesuai dengan peraturan perundangan; 
2. Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, intalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapatdilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan; 
3. Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan 
4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.   
 

sumber: DBT/NM-HumasMinerba