SIARAN PERS NOMOR: 2.Pers/MB.01/DJB/2021
DIREKTORAT
JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
SIARAN
PERS
NOMOR:
2.Pers/MB.01/DJB/2021
Tanggal:
31 Desember 2021
Harga Jual Batubara untuk Listrik Tetap US$70/ton
Pemenuhan
kebutuhan batubara dalam negeri merupakan
amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2014 bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan
pasokan batubara dalam negeri. Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah
melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan
Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
“Kebutuhan
batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas
Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi
kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan
harga jual batubara untuk listrik,” demikian penegasan yang disampaikan
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan
Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko Jumat
(31/12).
Ditambahkan Sujatmiko, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara,” tegas Sujatmiko.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara
Ridwan Djamaluddin
sumber: Humas Minerba