Diskusi Penyusunan Rencana Produksi Batubara Nasional Tahun 2020-2024


BEKASI (13/06) Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara menyelenggarakan forum diskusi Penyusunan Rencana Produksi Batubara Nasional Tahun 2020-2024 yang dihadiri oleh unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Selain dihadiri oleh internal Ditjen Minerba, diskusi juga dihadiri oleh Biro Perencanaan Setjen KESDM; Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Setjen Dewan Energi Nasional; dan Perwakilan Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan KESDM.

Diskusi terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh internal Ditjen Minerba yang membahas mengenai Mekanisme Perhitungan Perencanaan Produksi Batubara. Pembahasan meliputi mekanisme perencanaan-penetapan jumlah produksi batubara nasional, alur perencanaan produksi batubara, faktor-faktor dalam perhitungan perencanaan produksi beserta tata cara perhitungannya, serta sosialisasi metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Metode AHP sendiri merupakan salah satu alat bantu dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan atau perumusan strategi prioritas. Tiga prinsip utama dalam metode AHP aalah decomposition, comparative judgement, dan logical consistency.

Sesi kedua diskusi mengundang para narasumber di lingkungan Kementerian ESDM. Paparan pertama diisi oleh Ervan Mohi dari Biro Perencanaan, Setjen KESDM. Dalam paparannya, Ervan menjelaskan bahwa kebijakan utama khususnya dalam pemanfaatan batubara adalah peningkatan produksi dan cadangan batubara serta akselerasi peningkatan nilai tambah batubara dalam negeri.

Selanjutnya, Syamsu Daliend mewakili Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Setjen DEN menjelaskan paparannya terkait Kebijakan Batubara Sebagai Energi Tahun 2020-2024. DEN memberikan empat rekomendasi terkait kebijakan batubara. Pertama, menginisiasi kajian terkait yang mendukung hilirisasi batubara yang semata-mata tidak hanya digunakan untuk listrik tetapi juga sektor industri. Kedua, diperlukan tindakan aksi agar target produksi tidak semakin menjauhi target RUEN. Ketiga, diperlukan peningkayan permintaan energi dengan segera membangun kawasan industri berbasis batubara untuk peningkatan penyerapan DMO. Terakhir, pengetatan perizinan AMDAL sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi batubara baru oleh IUP Daerah.

Paparan terakhir disajikan oleh Pramudya mewakili Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ditjen Gatrik KESDM. Pramudya menjelaskan bahwa dengan diterapkannya kebijakan DMO maka terdapat kepastian jaminan pasokan batubara bagi pembangkit-pembangkit PLTU PLN maupun IPP. Selain itu, dengan adanya Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar 70 USD/MT, Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dari PLTU dapat terkendali.

Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab. Diharapkan melalui diskusi ini dapat meningkatkan pemanfaatan batubara untuk kepentingan masyarakat luas.

sumber: MAP-HumasMinerba