Diskusi Penyusunan Rencana Produksi Batubara Nasional Tahun 2020-2024
BEKASI (13/06) Direktorat
Pembinaan Program Mineral dan Batubara menyelenggarakan forum diskusi Penyusunan
Rencana Produksi Batubara Nasional Tahun 2020-2024 yang dihadiri oleh unit-unit
di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Selain dihadiri oleh
internal Ditjen Minerba, diskusi juga dihadiri oleh Biro Perencanaan Setjen
KESDM; Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Setjen Dewan Energi
Nasional; dan Perwakilan Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Ditjen
Ketenagalistrikan KESDM.
Diskusi terbagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama diikuti oleh internal Ditjen Minerba yang membahas mengenai
Mekanisme Perhitungan Perencanaan Produksi Batubara. Pembahasan meliputi
mekanisme perencanaan-penetapan jumlah produksi batubara nasional, alur
perencanaan produksi batubara, faktor-faktor dalam perhitungan perencanaan
produksi beserta tata cara perhitungannya, serta sosialisasi metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
Metode AHP sendiri merupakan salah satu alat bantu dalam pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan kebijakan atau perumusan strategi prioritas. Tiga prinsip
utama dalam metode AHP aalah decomposition,
comparative judgement, dan logical
consistency.
Sesi kedua diskusi mengundang
para narasumber di lingkungan Kementerian ESDM. Paparan pertama diisi oleh
Ervan Mohi dari Biro Perencanaan, Setjen KESDM. Dalam paparannya, Ervan
menjelaskan bahwa kebijakan utama khususnya dalam pemanfaatan batubara adalah
peningkatan produksi dan cadangan batubara serta akselerasi peningkatan nilai
tambah batubara dalam negeri.
Selanjutnya, Syamsu Daliend
mewakili Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Setjen DEN
menjelaskan paparannya terkait Kebijakan Batubara Sebagai Energi Tahun
2020-2024. DEN memberikan empat rekomendasi terkait kebijakan batubara.
Pertama, menginisiasi kajian terkait yang mendukung hilirisasi batubara yang
semata-mata tidak hanya digunakan untuk listrik tetapi juga sektor industri.
Kedua, diperlukan tindakan aksi agar target produksi tidak semakin menjauhi
target RUEN. Ketiga, diperlukan peningkayan permintaan energi dengan segera
membangun kawasan industri berbasis batubara untuk peningkatan penyerapan DMO.
Terakhir, pengetatan perizinan AMDAL sebagai salah satu instrumen untuk
mengendalikan produksi batubara baru oleh IUP Daerah.
Paparan terakhir disajikan oleh
Pramudya mewakili Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ditjen Gatrik
KESDM. Pramudya menjelaskan bahwa dengan diterapkannya kebijakan DMO maka
terdapat kepastian jaminan pasokan batubara bagi pembangkit-pembangkit PLTU PLN
maupun IPP. Selain itu, dengan adanya Harga Jual Batubara untuk Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar 70 USD/MT, Biaya Pokok Penyediaan
tenaga listrik dari PLTU dapat terkendali.