Pembatalan Dekonsentrasi Minerba Tahun Anggaran 2015
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sehingga Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak memiliki kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dekonsentrasi bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Dengan penerbitan UU 23/2014 maka Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak memiliki kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sehingga Dekonsentrasi bidang mineral dan batubara tidak diperlukan.
Kementerian ESDM telah menyampaikan Pembatalan Dekonsentrasi 2015 kepada Gubernur melalui surat Menteri ESDM Nomor 0668/09/MEM.S/2015 tanggal 23 Januari 2015 perihal Pembatalan Rencana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang ESDM kepada Gubernur Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015.
Surat Menteri ESDM ini memuat substansi sebagai berikut:
- Kementerian ESDM telah menyampaikan rencana pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan Bidang ESDM termasuk bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015.
- Lingkup kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang direncanakan akan dilimpahkan adalah Pembinaan Pengusahaan, Pengawasan Pengusahaan, serta Pengawasan Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.
- Dengan terbitnya UU 23/2014, Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan minerba, sehingga pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang pertambangan minerba dalam rencana penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 tidak lagi diperlukan.
- Pasal 407 UU 23/2014 mengamanatkan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU No 23/2014.
- Kementerian ESDM membatalkan Rencana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang ESDM kepada Gubernur Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015.
- DIPA Dekonsentrasi Bidang ESDM Tahun Anggaran 2015 yang telah diserahkan kepada setiap Gubernur agar tidak dilaksanakan/tidak dicairkan, untuk selanjutnya akan diproses melalui mekanisme revisi oleh Kementerian ESDM. (PS)