Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Pertambangan Mineral Dan Batubara Tahun 2014

Kamis, 2 Oktober 2014 bertempat di Bogor Jawa Barat, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengadakan acara Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2014 dengan mengundang Dinas Pertambangan dan Energi se Indonesia, Acara di buka oleh Kepala Bagian Hukum Ditjen Mineral dan Batubara Fadli Ibrahim.


Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014. Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan adalah pembinaan pengusahaan mineral dan batubara, pengawasan pengusahaan mineral dan batubara, pengawasan teknik dan lingkungan. Berbagai masukan dari Dinas Energi dan Pertambangan untuk perbaikan dalam perumusan ruang lingkup dekonsentrasi tahun 2015 agar menjadi lebih baik lagi. --MN--

sumber: