Peningkatan Pengawasan Perusahaan Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

JAKARTA – Rabu, 27 Agustus 2014 Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung acara Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Acara ini dihadiri oleh Perusahaan Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan dipimpin langsung oleh Ketua KPK yang didampingi oleh pejabat Eselon 1 Kementerian Lembaga terkait dan juga Kabareskrim.


Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya terkait dengan kegiatan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan pengawasan pada 109 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dilakukan Ditjen Minerba bersama KPK. Tercatat sebanyak 19 Perusahaan KK (Pra Produksi) dan 8 Perusahaan KK (Operasi Produksi) masih kurang bayar kewajiban iuran tetap, 17 Perusahaan PKP2B (Pra Produksi) kurang bayar kewajiban iuran tetap serta 24 Perusahaan PKP2B (Operasi Produksi) kurang bayar kewajiban Royalti dan Iuran Tetap.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengingatkan kepada pelaku usaha pemegang KK dan PKP2B harus segera memenuhi kewajiban PNBP, selambat-lambatnya sudah harus melunasi seluruh hutang pada tanggal 31 Oktober 2014. Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut belum dilunasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara akan memberikan status lalai (default) dan/atau melakukan pengakhiran (termination) sesuai ketentuan KK dan PKP2B. Perusahaan pemegang KK dan PKP2B juga wajib menyampaikan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang serta menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang sesuai dengan surat peringatan/teguran yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.(Nareswara)

sumber: