Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah Pada Forum Koordinasi Keamanan Laut

Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) mengadakan Forum Koordinasi Keamanan Laut pada tanggal 26 Maret 2014 di Batam Kepulauan Riau. Forum Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna merumuskan strategi dan mekanisme pengamanan laut yang efektif dan efisien. Bakorkamla adalah lembaga Pemerintah non struktural yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu. 




Acara Forum Koordinasi Keamanan Laut dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang keamanan laut antara lain: Kepolisian, Kejaksaan, TNI AL, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Imigrasi, dan Pemerintah Daerah yang dibuka secara resmi oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang terbagi dalam 2 sesi. Sesi pertama menghadirkan 2 narasumber dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan yang membawakan materi tentang Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia untuk semakin memperkuat peran Bakorkamla dalam pengamanan laut Indonesia yang luasnya mencapai hingga 5,8 juta km persegi atau dua pertiga dari luas Indonesia. Sesi kedua menghadirkan 3 narasumber yaitu: perwakilan dari Polda Kepulauan Riau, perwakilan dari PT Pertamina, dan Kepala Seksi Penyiapan Program Batubara Ditjen Mineral dan Batubara Parlindungan Sitinjak. Narasumber dari Ditjen Minerba menyampaikan materi tentang Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Berdasarkan UU Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Kebijakan peningkatan nilai tambah mineral merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan UU Minerba yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat mineral bagi bangsa Indonesia melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Dengan pemberlakuan kebijakan ini maka mulai 12 Januari 2014 mineral bijih mentah (ore) dilarang diekspor karena harus diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri. Penyampaian dan sosialisasi materi tentang Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan pelarangan ekspor mineral mentah diharapkan memberikan informasi dan pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya dalam pengamanan laut. (PS)

sumber: