Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya dan PKP2B

Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya dan PKP2B
Sebagai pelaksanaan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengamanatkan bahwa ketentuan yang tercantum dalam semua pasal dalam Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Minerba, maka pada tanggal 7 Maret 2014 dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B.
Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik lndonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan usaha pertambangan mineral. PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik lndonesia dengan perusahaan berbadan hukum lndonesia dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri untuk melakukan usaha pertambangan batubara.
Menteri ESDM Jero Wacik menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B antara Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar dengan Direksi Perusahaan Pemegang KK dan PKP2B di Auditorium Kementerian ESDM. Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B dilakukan oleh 25 perusahaan terdiri dari: 6 KK dan 19 PKP2B yang telah menyepakati keseluruhan isu strategis amandemen yaitu: Wilayah Kerja, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri, Kewajiban Divestasi, dan Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, Barang dan Jasa Pertambangan Dalam Negeri.
Daftar nama perusahaan KK dan PKP2B yang telah menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B adalah sebagai berikut:
Perusahaan Kontrak Karya
Perusahaan PKP2B
Dirjen Minerba R. Sukhyar menyampaikan perkembangan dan isu strategis renegosiasi KK dan PKP2B yaitu: 25 KK dan PKP2B menandatangani Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B pada hari ini dari jumlah keseluruhan 112 KK dan PKP2B.
Dalam sambutannya Menteri ESDM menyampaikan apresiasi kepada 25 perusahaan KK dan PKP2B yang menjadi pelopor penandatangan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B. Jero Wacik menambahkan bahwa semua pihak harus mendapatkan manfaat dari kegiatan pertambangan termasuk Pemerintah, perusahaan pertambangan serta untuk masyarakat sehingga semua bermuara pada kesejahteraan rakyat sesuai dengan tagline Kementerian ESDM yaitu: ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat.
Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B ini merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Minerba dan mendorong percepatan penyelesaian amandemen seluruh KK dan PKP2B. (PS)