Penandatangan Berita Acara Pembahasan Amandemen Kontrak PT WEDA BAY NICKEL

Pada hari Senin, 4 Februari 2013, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Amandemen Kontrak antara PT Weda Bay Nickel  (PT WBN) dengan Pemerintah Republik Indonesiayang dalam hal ini diwakili Kementerian ESDM.Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Amandemen Kontrak Karya antara PT WBN dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Dr Thamrin Sihite dan Alain Bernard Henri Giraud, Presiden Direktur PT WBN. Ikut hadir menyaksikan acara tersebut antara lain para Staf  Ahli dan Staf Khusus Menteri ESDM,para Pejabat Eselon 2 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Pengembangan PTAneka Tambang Tbk, GM Corporate WBN, GM External Relation WBN, Chief Representative Mitshubishi for Indonesia dan Direksi Eramet Group.

Secara umum, sebagaimana termuat dalam Berita Acara tersebut, dari enam (6) isu strategis, empat (4) yang berhasil disepakati secara prinsip yaitu ketentuan mengenai wilayah Kontrak Karya, ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan operasi-produksi, kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan peningkatan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan barang dalam negeri, serta wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Sedang dua (2) isu yaitu kewajiban divestasi dan penerimaan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

           PT WBN merupakan perusahaan Kontrak Karya yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara dengan penambangan komoditas logam nikel dan kobalt. PT WBN merupakan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998 dengan luas wilayah 54.874 Ha dantotal cadangan sebesar 132 juta ton bijih dengan kadar Nikel 1,0% - 1,4%.Jumlah produksi yang direncanakan per tahun adalah sebesar 4,5 juta ton bijih kering nikelyang menghasilkan 70.000 ton nikel dan 4.000 ton kobal. Saat ini pemegang saham PT WBN  adalah PT Aneka Tambang sebesar 10% dan Strand Minerals Pte Ltd sebesar 90% yang terdiri dari Eramet yang merupakan perusahaan berbadan hukum Prancis sebesar 66,6% dan Mitsubishi Corporation yang merupakan perusahaan berbadan hukum Jepang sebesar 33,4%.

Berdasarkan hasil pembahasan amandemen kontrak, PT WBN menerima klausul wajib melakukan pengolahan dan pemurnian bijih nikel dengan membangun pabrik hydrometallurgy pionir sebagai greenfield project di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Greenfield project yang akan dibangun PT WBN adalah suatu proyek terintegrasi tambang nikel terbuka, selain berupa pabrik hydrometalurgyjuga berupa fasilitas dan infrastruktur pendukungnya.Proyek penambangan dan pengolahan nikel terpadu ini akan memanfaatkan bijih nikel secara maksimal dengan mengolah bijih nikel kadar rendah (1,0% - 1,4%) sehingga akan meminimalkan emisi karbon dioksida. Proyek strategis yang masuk dalam Rencana Induk 2011-2025 Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ini diharapkan akan memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku Utara antara lain menciptakan tenaga kerja lokal, pengembangan sumber daya manusia serta mengutamakan penggunaan barang dan jasa dari Indonesia.


Sumber: TIM (PS)

sumber: