UU Minerba Acuan Kebijakan Minerba Ke-depan

Setelah UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan MIneral dan Batubara terbit, banyak pertanyaan tentang bagaimana kebijakan minerba ke-depan. Pertanyaan ini juga muncul beberapa kali saat diadakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh BKPM di Vancouver tanggal 15-16 Juli Minggu lalu. Sosialisasi tersebut di tujukan kepada para Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar Indonesia di wilayah Amerika Utara, Amerika Serikat dan Amerika Latin. Ditjen Minerbapabum diwakili oleh Sesditjen Minerbapabum dan Kabag Rencana dan Laporan juga menjadi salah satu pembicara dan nara sumber dalam acara tersebut.

Menjawab berbagai hal terkait dengan perkembangan UU Minerba ke-depan, antara lain disampaikan bahwa saat ini ada 4 RPP yang sedang dipersiapkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai turunan dari UU Minerba tersebut. RPP tersebut adalah RPP tentang Wilayah Pertambangan, Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengawasan dan Pembinaan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Reklamasi dan Pasca Tambang. Selain itu juga ada satu Permen ESDM tentang Usaha Jasa Pertambangan Minerba yang juga sedang dipersiapkan.

UU Minerba banyak merubah paradigma pengelolaan pertambangan nasional saat ini. Diantaranya disampaikan dalam sosialisasi tersebut bahwa UU Minerba mengamanatkan tentang mendahulukan kepentingan nasional untuk pengelolaan pertambangan. Oleh karena itu diantaranya pemerintah Indonesia, sesuai dengan amanat dalam UUD 1945 pasal 33, menginginkan manfaat yang optimal dari setiap usaha pertambangan untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal itu diantaranya dengan upaya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan upaya peningkatan nilai tambah produk pertambangan.

Pelayanan Satu Pintu

BKPM dalam kesempatan itu juga menyampaikan tentang kebijakan pelayanan satu pintu yang sudah tertuang dalam PP  no 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang penanaman Modal. Tujuan PP ini adalah untuk memudahkan dan mempercepat  pelayanan terhadap para calon investor disamping dari sisi biaya juga akan menjadi lebih rendah daripada sebelumnya. Dalam kaitan ini maka sektor ESDM  tetap menjadi sektor unggulan untuk penanaman modal di dalam negeri. Selain industri mengolahan minerba dalam negeri juga termasuk yang akan didorong. 

Berkenaan dengan hal tersebut, maka diharapkan bahwa para kantor konsuluat di luar negeri dapat memberi bantuan dan mendorong tumbuhnya investasi di dalam negeri diantaranya dengan cara: 1. Mengidentifikasi calon investor yang potensial untuk diajak berinvestasi di Indonesia. 2. Melakukan kontak komunikasi dengan para investor asing untuk menawarkan peluang usaha dan melakukan investasi di Indonesia. 3. Bekerjasama dengan BKPM melakukan kegiatan promosi investasi yang dilakukan di luar negeri. 4. Melakukan komunikasi dengan BKPM dan instansi terkait mengenai data dan informasi tentang investasi yang dibutuhkan oleh calon investor asing. 5. Melakukan komunikasi dengan BKPM apabila ada calon investor asing yang akan berkunjung ke Indonesia dan BKPM akan memfasilitasi kunjungan calon investor tersebut, baik untuk mengadakan pertemuan dengan instansi terkait di pusat maupun daerah.6. Mengidentifikasi investasi yang dilakukan oleh perusahaan/warga negara Indonesia di luar negeri.

edpraso

sumber: