Tambang Emas Merambah Hutan Lindung
Makassar, Kompas - Rencana eksploitasi sejumlah perusahaan tambang di Kota Palopo dan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dikhawatirkan masuk ke kawasan hutan lindung di dua kota/kabupaten tersebut. Total kawasan hutan lindung yang terancam diperkirakan mencapai 61.707 hektar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan Taufik Kasaming, Minggu (3/6), mengatakan, dari hasil investigasi dan pengamatan mineral Walhi Sulsel bulan Januari-Mei 2007 di Palopo dan Tana Toraja (Tator), ada empat perusahaan yang sudah mengantongi Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan (SIPP) yang diberikan pemerintah setempat dalam rentang waktu penyelidikan 1-3 tahun.
"Di Kota Palopo, SIPP dikeluarkan untuk kuasa penambangan di Kelurahan Latuppa dan Kelurahan Kambo seluas 17.000 ha, serta di kawasan Siguntu, Kecamatan Mungkajang, 40 ha yang sebagian besar lokasinya kawasan hutan lindung," katanya.
Di Tator, izin eksploitasi diberikan untuk kuasa penambangan seluas 847,42 ha di Desa Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan, serta areal penyelidikan pendahuluan di kawasan Sa’sak, Kecamatan Bittuang, seluas 43.820 ha.
Menurut anggota tim investigasi Walhi Sulsel Zulkarnain, hasil investigasi di lapangan menunjukkan, sebagian besar kawasan eksplorasi adalah kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air untuk daerah aliran sungai (DAS).
Di sisi lain, sebagian kawasan kuasa pertambangan juga masuk dalam wilayah permukiman masyarakat, seperti masyarakat asli Tator di kawasan Sa’sak.
"Rencana penambangan emas di kawasan Sangkaropi dan Sa’sak merupakan wujud rencana eksploitasi sumber daya alam yang tidak lagi mempersoalkan status hutan, bentang alam yang layak ditambang, serta persoalan bentang adat akibat eksploitasi yang akan menggusur hak-hak ulayat," katanya. Menurut dia, jika daerah itu ditambang akan mengakibatkan longsor.
Terkait itu, Walhi Sulsel mendesak Menteri Kehutanan tidak lagi mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan konservasi atau kawasan lindung ataupun pergeseran tapal batas hutan lindung untuk kepentingan eksploitasi tambang.
sumber: