Takkan Ada Izin Tambang Dicabut
Takkan
- Pemerintah Pusat Tertibkan KP
BANJARBARU,
BPOST -
Rencana penertiban sebanyak 2.856 Kuasa Pertambangan (KP) di sejumlah daerah di
Indonesia karena hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat, tanpa
sepengetahuan pemerintah pusat, tak berlaku di Kalsel.
Izin pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan di daerah ini
dipastikan aman oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel.
Kadistamben Kalsel, Ali Muzanie, akhir pekan kemarin mengatakan, izin pertambangan
di Kalsel belum ada yang dicabut atau diawasi dengan alasan tersebut. Distamben
yakin semua jenis izin resmi pertambangan di daerah ini aman.
"Saya yakin, tidak akan ada izin pertambangan di Kalsel yang ikut
dicabut. Semua izin, baik PKP2B, KP, maupun KK beroperasi sesuai dengan
prosedur. Juga tentang royaltinya," aku Ali optimis.
Keyakinannya ini diperkuat lagi ketika banyak pemegang izin mengajukan
permohonan penciutan areal tambang, namun tidak direspon. Menurut Ali, hal
tersebut menunjukkan tidak ada yang salah dalam proses perizinan atau pun
implementasi prosedur pertambangannya.
Data pada Distamben Kalsel menunjukkan, di Kalsel ada 23 perusahaan
pertambangan yang memiliki 13 izin PKP2B. Juga terdapat dua perusahaan yang
dalam tahapan penyelidikan umum. Eksplorasi tiga perusahaan, kemudian studi
kelayakan dua perusahaan. Izin ekspolitasi ada 13, serta izin konstruksi tiga.
Jumlah PKP2B ini jauh lebih kecil dibanding izin yang diterbitkan kabupaten
berupa KP. Jumlah KP di Kalsel mencapai 266. Sebaran jumlah terbanyak ada di
daerah Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Banjar
Dijabarkan mantan Kadistam Kabupaten Banjar itu, perbedaan antara PKP2B dan
KP prinsipnya berada pada pembagian royalti. PKP2B memiliki kisaran yang pasti
yakni 13,5 persen dari hasil pertambangannya milik negara.
Seperti diketahui, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, Batubara,
dan Panas Bumi Departemen ESDM, Mangantar S Marpaung mengungkapkan, saat ini
terdapat 3.000 KP yang beroperasi di seluruh Indonesia. Dari total KP yang
dikeluarkan terakhir 2001 silam, hanya 144 KP yang mengantongi izin pemerintah
pusat.