Surat Edaran Untuk Masa Transisi

Sesuai dengan amanat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini sedang dipersiapkan 4 buah peraturan pemerintah dan sebuah peraturan menteri ESDM, sehingga nantinya UU tersebut dapat secara efektif diterapkan. Pertanyaannya adalah bagaimana bila PP dan Permen tersebut belum ada? Intinya di dalam masa transisi sebelum terbitnya aturan Pemerintah  tersebut, tetap diperlukan adanya kepastian hukum. Untuk itu Pemerintah telah mengeluarkan dua buah Surat Edaran. Pertama Surat Edaran MESDM No. 02.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009 ditujukan kepada seluruh perusahan KK/PKP2B yang ada tentang Penyampaian Rencana Kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian. Menurut surat edaran ini, seluruh perusahaan KK/PKP2B harus segera menyampaikan seluruh rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba diterbitkan untuk mendapatkan perseujuan pemerintah. Untuk itu maka diminta agar dalam jangka 6 bulan seluruh rencana kegiatan tersebut sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi.  Surat Edaran MESDM Ke-dua, No. 03.E/31/DJB/2009  30 Januari 2009 tentang Perizinan Pertambangan Minerba sebelum terbitnya PP. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah penghasil produk pertambangan. Beberapa butir penting surat edaran ini diantaranya adalah:

  •   KP yang telah ada tetap diberlakukan sampai dengan akhir jangka waktu dan dirubah menjadi IUP
  • Menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai diterbitkannya PP Wilayah Pertambangan
  • Berkoordinasi dengan DJMBP atas semua permohonan peningkatan tahap kegiatan KP untuk diproses sesuai UU PMB
  •  Menyerahkan semua data/informasi permohonan KP yang ada sebelum UU Minerba untuk dievaluasi dan di verifikasi dalam persiapan WIUP
  • Memberitahukan kepada pemegang KP pada tahapan eksplorasi atau eksploitasi paling lambat 6 bulan sejak edaran diterbitkan untuk menyerahkan rencana kegiatan.
  • SKKP yang diterbitkan menteri, gubernur, bupati/walikota setelah tanggal   12 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku.
  • DJMBP akan mengeluarkan format penerbitan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi. 
  •  Permohonan SIPD bahan galian golongan C yang diajukan sebelum UU PMB tetap diproses menjadi IUP.

edpraso

sumber: