Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara Disahkan DPR
Setelah tahun-tahun yang penuh penantian, dengan berbagai kontroversi di masyarakat dan pemberitaan media massa. Akhirnya hari ini, Selasa, 16 Desember 2008, Indonesia mengukir sejarah baru dalam dunia pertambangan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Minerba dalam sidang paripurna MPR/DPR hari ini. Inilah era baru dalam dunia pertambangan di Indonesia yang sempat alot karena banyaknya keterlibatan para pihak dalam penyusunan Undang-Undang ini. UU Minerba diharapkan akan menjadi arah baru dalam dunia pertambangan ke-depan untuk menggantikan Undang-Undang No 11 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Pertambangan.
Beberapa hal mendasar dalam UU Minerba ini antara lain adalah: perubahan sistem sistem Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan menjadi izin usaha pertambangan, adanya masa peralihan bagi kontrak karya yang sedang berjalan, dan kewajiban pembangunan smelter (pengolahan) di dalam negeri.
Pengusahaan Pertambangan
Dalam UU Minerba pasal 33, pengusahaan pertambangan yang sebelumnya menggunakan rezim kontrak dan perjanjian selanjutnya dilakukan melalui tiga bentuk, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP. Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin diberikan kepada perusahaan tambang yang bisa melakukan pertambangan skala besar. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan untuk komunitas atau koperasi yang melakukan aktivitas pertambangan skala kecil.
Dalam UU Minerba juga tercantum mengenai keajiban pembangunan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Hal ini ditetapkan untuk meningkatkan nilai tambah produk-produk tambang dalam negeri. Selama ini Indonesia dinilai kurang diuntungkan karena banyak produk tambang dalam negeri yang diekspor sebagai produk mentah, sehingga harganya murah. Setelah diolah di luar negeri, banyak produk setengah jadi atau yang sudah jadi kembali diimpor ke Indonesia dengan harga yang jauh lebih mahal. Dengan begitu, nilai tambah produk-produk tambang justru dinikmati negara-negara lain.
UU Minerba ini juga mencantumkan batasan luas wilayah kegiatan pertambangan sebagi berikut :
- Luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral logam tidak melebihi 100.000 ha dan untuk operasi produksi mineral logam tidak melebihi 25.000 ha (Pasal 50 dan Pasal 51).
- Luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batubara tidak melebihi 50.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi 15.000 ha (Pasal 59 dan Pasal 60).
- Luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral non logam tidak melebihi 25.000 ha dan untuk operasi produksi tidak melebihi 5.000 ha (Pasal 53 dan Pasal 54).
- Luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batuan tidak melebihi 5.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi 1000 ha (Pasal 56 dan Pasal 57).
Bagaimana Selanjutnya
Untuk implementasi UU Minerba secara efektif, maka dibutuhkan sejumlah aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah yang perlu dipersiapkan. Sejumlah draft PP pendukung UU Minerba saat ini sudah disusun draftnya dan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan yang lebih efektif untuk dapat menjadi acuan di dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
(edpraso)
sumber: