PT MSM Silahkan Jalan Terus
Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panasbumi Departemen ESDM Simon Sembiring mempersilahkan PT Meares Soputan Mining untuk lanjutkan kegiatan konstruksinya.
"Silahkan saja go ahead PT Meares Soputan Mining untuk lanjutkan kegiatan konstruksinya," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Hal tersebut dikemukakan Simon menanggapi sikap Pemprov Sulut yang menolak kehadiran PT MSM. Bahkan Pemprov Sulut meminta pemerintah untuk meninjau kembali Kontrak Karya PT MSM. Alasannya, sesuai Perda Tingkat I Sulut No 3/1991 kawasan yang merupakan daerah operasi PT MSM merupakan wilayah yang peruntukkannya hanya untuk kegiatan budidaya perikanan, pertanian dan ekowisata. Di kawasan tersebut terdapat pula wilayah cagar alam dan hutan lindung.
Menurut Simon, sikap Pemprov Sulut tersebut sulit dimengerti. Pasalnya, KK PT MSM diteken tahun 1986 sementara Perda itu lahir tahun 1991. "Bagaimana kepastian hukum bisa ditegakkan, jika ganti pemimpin ganti kebijakan. Padahal gubernur sebelumnya telah menyatakan persetujuannya, tetapi begitu ganti gubernur lain pula pendapatnya. Padahal kita kan satu merah putih, perlu konsistensi kebijakan demi kepastian berinvestasi."
Sebagaimana diketahui, penolakan rencana penambangan PT MSM bukan hanya datang dari Gubernur Sulut tetapi juga Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Karena hingga kini, Amdal PT MSM tak juga disetujui KLH. Padahal Amdal PT MSM sudah sejak tahun 2006 dievaluasi Komisi Amdal Pusat, namun persetujuannya tak juga keluar.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjadjaran M. Daud Silalahi merujuk pada ayat 1 dan 2 Pasal 20 PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL yang menyatakan bahwa "Apabila instansi yang bertanggung jawab (di bidang lingkungan) tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari (sesuai ayat 1) maka rencana atau usaha yang bersangkutan dianggap layak lingkungan", ini berarti tidak perlu lagi ada keputusan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan. "Jadi, tidak ada masalah dengan Amdal PT MSM," katanya dalam konferensi pers tersebut. sumber: