Proyek Meares Soputan dilanjutkan

Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon Felix Sembiring menantang pihak-pihak yang keberatan dengan izin konstruksi PT Meares Soputan Mining (MSM) menempuh jalur hukum.

Menurut Simon, pihaknya memiliki bukti dan dokumen hukum yang mendukung untuk dikeluarkannya izin konstruksi tersebut, dan MSM tetap bisa melanjutkan proyeknya. KLH, katanya, tidak secara tegas menolak hasil analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kegiatan tambang MSM.

"Surat KLH itu hanya menyebutkan untuk dilakukan kajian lebih mendalam, bukan menolak. Tiba-tiba gubernur menolak, ada apa ini. Kalau begitu silahkan tempuh jalur hukum untuk memperjelas di mana masalahnya," tuturnya Jumat, pekan lalu.

Guru besar hukum lingkungan Universitas Padjajaran Daud Silalahi mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal, setelah lewat 75 hari layak lingkungan belum ditetapkan, maka dokomen amdal yang telah dikeluarkan dianggap sah atas nama regulasi.

"Kalau sudah lewat 75 hari tidak perlu lagi keputusan menteri atau apa. Ini untuk kepastian berusaha," jelasnya.

sumber: